Sebelumnya, Dirjen Otda Kemendagri meminta perpanjangan waktu penyelesaian penyederhanaan birokrasi pengalihan jabatan pengawas-pengawas ke dalam jabatan fungsional untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota sampai dengan akhir Desember 2021.
Menurut Akmal, kondisi karakteristik daerah yang asimetris (tidak sama) hingga adanya situasi bencana non-alam COVID-19 menjadi penyebab lambatnya pengalihan jabatan itu dilakukan oleh pemerintah daerah.
"Ini menyebabkan beberapa langkah yang dilakukan pemerintah daerah tidak maksimal. Oleh karenanya kami mengusulkan kepada Kemenpan-RB, kiranya dapat memperpanjang masa penyederhanaan birokrasi pengalihan jabatan pengawas ke dalam jabatan fungsional untuk provinsi dan kabupaten/kota sampai dengan akhir Desember 2021," kata Akmal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat