Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pekerja Disuntik Rp37,74 T, Celah Korupsi atau Harus Diapresiasi?

Pekerja Disuntik Rp37,74 T, Celah Korupsi atau Harus Diapresiasi? Seorang teller PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menghitung uang pecahan Rp100 ribu di Kantor Pusat BNI, Jakarta, Kamis (19/12/2019). Untuk memenuhi kebutuhan pelayanan nasabah selama Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, BNI menyiapkan kas rata-rata Rp16,9 triliun per minggu atau naik lima persen dibandingkan dengan realisasi tahun 2018. Selain itu, BNI tetap memberikan pelayanan yang maksimal dengan mengoperasikan 72 outlet di berbagai kota utama di Indonesia pada masa cuti bersama pada 24 Desember 2019, serta 23 outlet pada saat libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tercatat sebanyak 3,5 juta rekening pekerja telah didaftarkan guna mendapatkan bantuan per bulan sebesar Rp600.000 selama empat bulan. Pemerintah telah menetapkan sebanyak 15.725.232 pekerja yang akan mendapatkan bantuan tunai langsung mulai dari September hingga Desember 2020.

Program yang dimaksudkan untuk mendorong perputaran pertumbuhan ekonomi nasional ini akan memberikan subsidi kepada karyawan swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan.

Saat ini pemerintah sedang memfinalisasi skema, mekanisme, dan kriteria penerima program subsidi gaji atau istilah resminya bantuan subsidi upah (BSU).

Baca Juga: Pekerja yang Mau Dapat Rp600 Ribu, Segera Lengkapi Syarat Ini

Baca Juga: Langsung Lisan dari Jokowi: BLT Rp600 Ribu Cair 1-2 Pekan Ini

Untuk mengikuti program BSU, pemerintah menetapkan sejumlah syarat mulai dari nomor induk kependudukan sebagai warga negara Indonesia, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020, peserta membayar iuran dengan besaran dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sebagaimana dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, memiliki rekening bank yang aktif.

Selanjutnya tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Pekerja, bukan karyawan badan usaha milik negara (BUMN), dan bukan pegawai negeri sipil.

Guna memastikan agar program BSU tepat sasaran, pemerintah tetap melakukan validasi ulang data yang disodorkan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu penting karena dana yang bakal digelontorkan kepada karyawan swasta bersumber dari anggaran negara.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: