Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pekerja Disuntik Rp37,74 T, Celah Korupsi atau Harus Diapresiasi?

Pekerja Disuntik Rp37,74 T, Celah Korupsi atau Harus Diapresiasi? Seorang teller PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menghitung uang pecahan Rp100 ribu di Kantor Pusat BNI, Jakarta, Kamis (19/12/2019). Untuk memenuhi kebutuhan pelayanan nasabah selama Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, BNI menyiapkan kas rata-rata Rp16,9 triliun per minggu atau naik lima persen dibandingkan dengan realisasi tahun 2018. Selain itu, BNI tetap memberikan pelayanan yang maksimal dengan mengoperasikan 72 outlet di berbagai kota utama di Indonesia pada masa cuti bersama pada 24 Desember 2019, serta 23 outlet pada saat libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Namun, kabar menyesatkan itu langsung dibantah pihak BPJS Ketenagakerjaan bahwa usulan penerimaan bantuan langsung dari pemberi kerja atau perusahaan sehingga semua data terjamin keakuratannya dan bisa dipertanggungjawabkan.

Kini timbul pertanyaan, bagaimana nasib pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan? Diakui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, penyaluran bantuan kepada karyawan swasta yang bukan peserta BPJS Ketenakerjaan adalah sebuah tantangan tersendiri.

Namun, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu tidak terlalu khawatir, sebab pemerintah telah meluncurkan beragam program bantu sosial (bansos) yang bisa diakses masyarakat. Pemerintah mengklaim dari berbagai rupa dan jenis program bansos, setidaknya terdapat 60 juta hingga 70 juta masyarakat yang masuk kategori kelompok penerima.

Langkah pemerintah yang menyuntik karyawan swasta bergaji di bawah Rp5 juta sebulan ini patut diapresiasi. Dalam pelaksanaannya kita berharap hal ini dapat berjalan baik tanpa menemui kendala berarti.

Apalagi program ini juga mendapat sambutan hangat dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Mereka berpesan agar program BSU mendapat pengawasan ketat sehingga bisa tepat sasaran. Permintaan KSPI ini diamini pemerintah bahwa pelakasanaan pengawasan program tersebut mendapat pendampingan dari pihak kepolisian, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ya, jangan buka celah terjadinya penyelewengan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: