Untuk itu pada krisis tahun 2020 ini, pemerintah bertindak cepat dengan mengeluarkan Program Pemulihan Ekonomi nasional yang salah satu implementasinya adalah dengan memberikan subsidi bunga kepada pelaku UMKM.
"Sejalan dengan OJK, DJPb Provinsi Sumatera Utara berkomitmen penuh untuk mendukung program program penyelematan ekonomi salah satunya dengan kerjasama yang erat dengan OJK dalam mensosialisasikan PMK subsidi bunga ini. “Kami juga berharap agar seluruh stakesholder bersinergi dalam menjalankan seluruh program pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.
Kepala Sub Direktorat Penganggaran, Pengelolaan Kinerja Dan Risiko Investasi Direktorat Sistem Manajemen Investasi Dirjen Perbendaharaan, Bambang Sadewo mengatakan salah satu hambatan yang dihadapi diantaranya belum diperolehnya juknis resmi dari Kementrian Keuangan, serta masih minimnya pengetahuan bank terkait pengoperasian SIKP mengingat aplikasi tersebut masih baru bagi beberapa pelaku industri jasa keuangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil