Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 Agustus 2020 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 4,00%, suku bunga Deposit Facility sebesar 3,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,75%.
"Keputusan ini konsisten dengan perlunya menjaga stabilitas eksternal, di tengah inflasi yang diprakirakan tetap rendah," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Rabu (19/8/2020).
Baca Juga: Perbankan Lambat Turunkan Suku Bunga Kredit, BI Ngeluh
Perry mengungkapkan, pihaknya menekankan pada jalur kuantitas melalui penyediaan likuiditas untuk mendorong pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19, termasuk dukungan BI kepada pemerintah dalam mempercepat realisasi APBN tahun 2020.
Di samping keputusan tersebut, Bank Indonesia menempuh pula langkah-langkah lainnnya, diantaranya melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar dan memperkuat strategi operasi moneter guna meningkatkan transmisi stance kebijakan moneter yang ditempuh.
"Kemudian menurunkan batasan minimum uang muka (down payment) dari kisaran 5%-10% menjadi 0% dalam pemberian kredit/pembiayaan kendaraan bermotor (KKB/PKB) untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, berlaku efektif 1 Oktober 2020," jelasnya.
Selanjutnya, BI juga memperkuat sinergi bersama perbankan, fintech, pemerintah, serta otoritas terkait dalam rangka percepatan digitalisasi antara lain melalui dukungan digitalisasi UMKM dan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI), perluasan akseptasi QRIS berbasis komunitas, serta dorongan penggunaan QRIS dalam e-commerce.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: