Tahun 2020 ini Public Expose Live 2020 digelar secara daring yang diikuti 50 perusahaan saham tercatat (emiten) di BEI. Penyelenggaraan ini berlangsung dari tanggal 24 hingga 28 Agustus 2020 mendatang.
Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Yulianto Aji Sadono mengatakan Public Expose ini merupakan suatu pemaparan umum kepada publik untuk menjelaskan mengenai kinerja Perusahaan Tercatat di BEI dengan tujuan agar informasi mengenai kinerja perusahaan tersebut tersebar secara merata. Setiap Perusahaan Tercatat wajib melakukan public expose sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.
Baca Juga: Tjakep! Akseleran Antarkan UKM Kaltim Melantai di BEI
Baca Juga: Pemerintah Beijing Cabut Aturan Wajib Masker, Kenapa?
"Melalui acara Public Expose Live 2020 diharapkan investor dan juga wartawan di pasar modal mendapatkan informasi yang paling terkini terkait kinerja Perusahaan Tercatat sejauh ini," katanya, Selasa (25/8/2020).
Dikatakannya Self-Regulatory Organization (SRO) menempatkan diri sebagai fasilitator untuk mempertemukan investor dengan Perusahaan Tercatat, memperluas akses dan meningkatkan hubungan yang lebih baik antara keduanya, serta meningkatkan pemahaman investor terhadap kinerja Perusahaan Tercatat di BEI. Hal ini pun dapat membantu investor dalam menentukan langkah investasi dengan pertimbangan yang matang.
"Selain itu, penyelenggaraan Public Expose LIVE 2020 juga memberikan fasilitas kepada Perusahaan Tercatat dalam pemenuhan kewajiban Public Expose Tahunan," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: