Kondisi ini mengakibatkan pekerja anak tidak pernah dibayar secara khusus atas keringat yang dikeluarkan karena dianggap sebagai bentuk penghormatan kepada orang tua.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Gapki, Sumarjono Saragih pernah menjelaskan, perusahaan sawit berkomitmen mematuhi aturan pemerintah di bidang ketenagakerjaan di antaranya dengan tidak mempekerjakan anak.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 68 UU Nomor 13 Tahun 2003, disebutkan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Dijelaskan Sumarjono, dengan tanpa mempekerjakan anak, perusahaan telah mengambil langkah proaktif untuk memastikan tidak ada pekerja di bawah umur dalam setiap kegiatan operasionalnya.
Justru sebaliknya, perusahaan perkebunan kelapa sawit telah menyediakan fasilitas kesehatan, pendidikan dan penitipan anak di sekitar perkebunan kelapa sawit.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: