Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hampir 20 Ribu Jiwa Tewas, Korsel Perketat Aktivitas Ruang Publik

Hampir 20 Ribu Jiwa Tewas, Korsel Perketat Aktivitas Ruang Publik Kredit Foto: Reuters/Heo Ran
Warta Ekonomi, Seoul -

Korea Selatan telah mencatatkan sebanyak 19.699 total kasus virus corona dan sekitar 323 pasien meninggal dunia.

Data lainnya juga mencatatkan bahwa 14.903 orang telah keluar dari isolasi dan 4.473 orang masih dalam masa isolasi.

Baca Juga: 5 Anak Konglomerat Korsel Ini Buktikan Mereka Tak Manja!

Oleh karena itu, Pemerintah Korea Selatan mulai memperketat aktivitas di ruang publik, seperti makan di restoran, toko roti, dan bar yang padat populasi penduduk terkena virus corona. 

Korea Centers for Disease Control and Prevention (KCDC) mengatakan bahwa pada hari Jumat Pemerintah telah memperpanjang aturan jaga jarak pada fase dua.

Fase tersebut adalah aturan dengan urutan nomer dua dari yang paling ketat. Aturan tersebut akan diberlakukan kurang lebih selama satu minggu.

Pemerintah Korea Selatan akan memberlakukan aturan yang lebih ketat ke tempat yang berisiko tinggi terjangkit Covid-19.

Sebagaimana diberitakan Portaljember.com sebelumnya dalam artikel "Kasus Covid-19 di Korea Selatan Capai 3 Digit, Pemerintah Perketat Akses Publik", masyarakat dilarang makan langsung di tempat pada Restoran, bar, dan toko roti pukul 21.00 sampai 05.00 waktu setempat.

Sementara beberapa coffe shop yang menjadi tempat berisiko berkumpulnya orang yang menyebabkan tersebarnya virus lebih luas, akan dibatasi operasionalnya sampai 6 September 2020 tengah malam.

Sebelumnya, pemerintah juga sudah menutup gereja, fasilitas olahraga indoor, dan hampir semua sekolah.

Masker juga merupakan mandat yang harus dipatuhi oleh segenap masyarakat, untuk terus dipakai ditengah aktivitas sehari-hari.

Dikutip dari ncov, negara dengan kasus Covid-19 tertinggi di wilayah Asia adalah India dengan 3.463.972 kasus pada 30 Agustus 2020.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: