Soal Gugatan RCTI, Ketua KPI Pusat Buka Suara Nih! Apa Katanya?
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) buka suara soal gugatan RCTI dan iNews TV terhadap Undang-Undang (UU) Penyiaran. Apa kata lembaga itu?
Lembaga penyiaran tersebut mengklaim akan mendorong aturan media baru untuk memberi kesetaraan terhadap seluruh pemain industri konten.
"KPI mendorong pengaturan media baru dalam konteks kesetaraan perlakuan kepada seluruh industri konten," begitu kata Ketua KPI Pusat, Agung Suprio dalam keterangan tertulisnya, dilansir Senin (31/8/2020).
Baca Juga: Heboh Soal Gugatan RCTI, Balas RR Ngena Banget: Media Penjilat..
Baca Juga: Soal Gugatan RCTI ke UU Penyiaran, Politikus PAN: Itu Rugikan ...
Sikap itu KPI ambil setelah rapat pleno dengan klaim melindungi kepentingan masyarakat dalam memperoleh acara berkualitas dan menjaga norma pembuatan konten di industri.
Agung menambahkan, "sekaligus mendorong industri kreatif dalam memproduksi konten sesuai norma yang berlaku di masyarakat."
KPI juga menilai, gugatan itu dapat menjadi bahan diskusi umum dengan argumentasi yang berbeda; lalu mengajak seluruh pihak menghargai proses hukum yang masih berjalan.
"Kami mengajak semua pihak menghargai proses yang sedang berjalan sekaligus menjadikan topik ini sebagai wacana publik berdasarkan argumentasi yang proporsional serta mengedepankan kepentingan bangsa," jelasnya lagi.
Di sisi lain, Corporate Legal Director MNC Group, Christophorus Taufik menyangkal kalau gugatan pihaknya akan berdampak negatif terhadap penyiaran dan kreativitas di media sosial.
Taufik memaparkan, "permohonan uji materi RCTI dan iNews justru berlandaskan keinginan melahirkan perlakuan dan perlindungan yang setara antara anak-anak bangsa, sahabat-sahabat Youtuber, dan selebgram dari berbagai belahan dunia."
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna
Tag Terkait: