Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.20 tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O, bensin yang harus dijual ke publik minimum harus mengandung RON 91.
Mengacu pada peraturan tersebut, maka seharusnya tidak boleh ada lagi produk bensin di bawah RON 91 yang dijual ke publik.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Vicky Fadil