Selain itu, bagi PNS yang dinilai rawan terpapar corona juga diperkenankan tetap bekerja dari rumah, dengan durasi kerja 7,5 jam.
"Saat ini kantor di lingkungan Pemprov DKI masih memberlakukan sistem kerja 50 persen dari rumah (work from home) dan 50 persen dari kantor (work from office),"ujarnya.
"Surat edaran ini mulai dilaksanakan pada tanggal 3 September 2020 sampai dengan adanya evaluasi dengan mempertimbangkan status kedaruratan kesehatan," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil