Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menyampaikan, selain arahan Menag, program sertifikasi penceramah dibuat atas arahan Wapres Ma'ruf Amin dan Wamenag Zainut Tauhid.
Dalam program ini, Kemenag hanya menjadi pelaksana. Mereka mengoordinasikan lembaga-lembaga lain.
"Misalnya Lemhannas untuk wawasan kebangsaan. Lalu BPIP. Anggarannya di Kemenag dan pelaksanaannya di Kemenag," ujarnya.
Baca Juga: Berpolemik Lagi, Jangan Curiga Melulu, Menag Kudunya Menentramkan
Program sertifikasi penceramah ini sudah digembar-gemborkan Fachrul sejak akhir 2019. Saat itu, program ini sudah banyak yang menolak. Sekarang pun, masih sama. Salah satunya dari Sekjen MUI Anwar Abbas. Menurut dia, program tersebut justru mendiskreditkan umat Islam.
Anwar menegaskan, jika MUI menerima program tersebut atau terlibat di dalamnya, dia akan langsung mengundurkan diri.
"Kalau itu terjadi, maka saya, Anwar Abbas, tanpa kompromi menyatakan diri mundur sebagai Sekjen MUI," tegasnya.
Muhammadiyah juga menganggap sertifikasi penceramah ini tak perlu dilakukan. Apalagi, untuk penceramah yang bukan ASN alias pegawai negeri.
"Penceramah swasta sukarela, sebagai panggilan tugas agama. Mereka tidak usah dibatasi apalagi pakai sertifikat segala," ujar Ketua PP Muhammadiyah Prof Dadang Kahmad.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: