Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jamin 4.123 Debitur, KMK PEN Askrindo Capai Rp2,5 Triliun

Jamin 4.123 Debitur, KMK PEN Askrindo Capai Rp2,5 Triliun Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan

Skema penjaminan KMK UMKM telah diatur melalui PMK 71/2020 dan dalam pelaksanaannya, pemerintah menugaskan Askrindo dan Jamkrindo untuk melaksanakan penjaminan program PEN.  Adapun kriteria untuk terjamin pelaku usaha UMKM terdampak Covid-19, yakni plafon pinjaman maksimal Rp10 miliar per debitur termasuk tambahan fasilitas yang telah diterima. 

“Tenor pinjaman yang diberikan bagi UMKM yakni maksimal 3 tahun, tidak termasuk ke dalam daftar hitam nasional, serta memiliki performing loan lancar per tanggal 29 Februari 2020. Penerima jaminan pun dapat berbentuk usaha perseorangan atau badan usaha,” ujar Anton. 

Pencapaian Penjaminan KUR

Selain melalui Penjaminan KMK PEN, program pemerintah yang mendukung UMKM juga terus dicanangkan oleh Askrindo yakni Program Penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sejak Januari hingga 31 Agustus 2020, realisasi Penjaminan KUR mencapai Rp61 Triliun dengan jumlah debitur sebanyak 2,6 juta UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Sedangkan Outstanding Penjaminan KUR Askrindo hingga s/d Agustus 2020 sebesar Rp109 triliun. 

Menurut Anton wilayah pulau Jawa seperti Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat masih mendominasi dalam penyerapan terbesar KUR.

"Program Penjaminan KUR Askrindo juga masih terus berjalan, secara nasional sektor usaha perdagangan juga masih mendominasi pencapaian Penjaminan KUR di tahun 2020,” tutup Anton. 

Dengan adanya program KMK PEN dan KUR ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kedua program ini sebaik-baiknya sehingga kegiatan pemulihan ekonomi disektor UMKM dapat pulih lebih cepat.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: