Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Duh Gusti! Kasus Jiwasraya Ancam Stabilitas Nasional

Duh Gusti! Kasus Jiwasraya Ancam Stabilitas Nasional Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Robertus Bilitea mengungkapkan jika kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tidak diselesaikan dengan cepat dan taktis akan mempertaruhkan reputasi negara dan pemerintah.

Hal itu berpotensi mengganggu stabilitas nasional dan berpotensi menimbulkan kegaduhan juga gugatan hukum dari pemegang polis. Baca Juga: Sri Mulyani Minta Jiwasraya dan Asabri Lakukan Ini

“Akan menurunkan reputasi pemerintah jika tidak di-manage dengan baik. Nasabah Jiwasraya itu banyak, dari pensiunan dan rakyat biasa dengan total lebih dari 4 juta nasabah. Akibatnya ada social unrest (kerusuhan/keresahan sosial),” ungkap Robertus dalam agenda Rapat Dengar Pendapat di Komisi VI DPR RI, Rabu (9/9). Baca Juga: Awas Jangan Sampai Arsip Kasus Jiwasraya dan Djoko Tjandra Hilang

Sementara itu, BPUI mencatat, hingga kini ada sekitar 27 ribu nasabah pasif pensiunan yang kemungkinan akan mengalami pemotongan uang pensiun hingga 40 persen dari hasil restrukturisasi Jiwasraya. BPUI sendiri menjadi jalan yang dipakai pemerintah untuk menyalurkan Penanaman Modal Negara (PMN) senilai Rp20 triliun.

Namun, saat ini ekuitas Jiwasraya per 31 Juli 2020 mengalami tekanan likuiditas kurang lebih Rp54 trilun, terdiri dari liabilitas polis nasabah tradisionall Rp34,7 triliun dan polis produk JS Saving Plan Rp16,6 triliun. Di waktu yang sama nilai aset Jiwasraya terus menurun.

Melihat kondisi riskannya Jiwasraya dalam mematik keresahan atau bahkan kerusuhan sosial, BPUI, Jiwasraya dan kementerian terkait tengah mencari opsi penyelesaian.

Salah satu rencana billout (penyuntikan) langsung tidak dapat dilakukan lantaran belum ada aturan soal hal itu di dunia asuransi 

“Opsi restrukturisasi, dukungan dana pemegang saham secara tidak langsung melalui Bahana. Pertimbangannya untuk memastikan portofolio (dana) yang ditransfer dapan menciptakan keuntungan untuk new co (IFG Life), perlindungan pemegang polis dan pemegang saham,” papar Robertus.

Hal itu, kata Robertus akan memberikan perlindungan kepada pemegang polis dan mitigasi dari berbagai gugatan hukum yang timbul di kemudian hari. Sedangkan opsi likuidasi akan memberikan risiko hilangnya reputasi pemerintah dan risiko hukum yang sangat besar.

“Paling besar adalah risiko finansial terutama terhadap dana pensiun Jiwasraya. (Proses restrukturisasi) Ini baru bisa dilakukan jika semua restrukturisasi terhadap pemegang polis sudah dilakukan Jiwasraya.” tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: