Kisah Kelam Skandal Gagal Bayar Kresna Life: Nasabah Gigit Jari, Haknya Tak Dipenuhi
Wajah industri asuransi jiwa di Indonesia kembali tercoreng oleh sederet kasus gagal bayar yang dialami beberapa perusahaan asuransi besar, termasuk kasus terbaru yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Alih-alih mendapat perlindungan asuransi, nasabah Kresna Life justru harus menelan pil pahit lantaran haknya tak dipenuhi.
Sebenarnya, apa yang terjadi dengan asuransi Kresna Life dan bagaimana kelanjutan atas skandal gagal bayar tersebut? Simak ulasan berikut ini.
Baca Juga: Carut-Marut! Daftar Perusahaan Asuransi RI yang Alami Gagal Bayar
Tak Mampu Bayar Klaim, Kresna Life Dihujani Sanksi OJK
Mei 2020, manajemen Kresna Life secara terang-terangan mengaku tengah mengalami masalah likuiditas yang menyebabkan pihaknya terpaksa menunda pembayaran dua produk asuransi Kresna life, yaitu Kresna Link Investa (KLITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK).
Melalui sepucuk surat tertanggal 14 Mei 2020, manajemen Kresna Life menginformasikan kepada nasabah bahwa masalah likuiditas yang dialami perusahaan itu disebabkan oleh terjadinya keadaan memaksa (force majeure) akibat pandemi Covid-19. Keadaan tersebut pun berimbas kepada portofolio investasi Kresna Life di pasar modal. Alhasil, Kresna Life kehilangan kemampuan finansial untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang polis K-LITA dan PIK.
"Maka dari itu dengan berat hati kami memohon bapak atau ibu dapat memaklumi bahwa perusahaan akan memudahkan memberhentikan pelaksanaan kewajibannya untuk sementara waktu," tegas Direktur Utama Kresna Life, Kurniadi Sastrawinata.
Baca Juga: Menyingkap Tabir Perkara Gugatan Pailit AIA Financial
Penundaan pembayaran polis jatuh tempo tersebut dilakukan selama satu tahun, yakni sejak 11 Februari 2020 hingga 10 Februari 2021. Periode penundaan tersebut jauh lebih panjang dari yang dijanjikan Kresna Life sebelum ini, yaitu hanya akan berlangsung selama enam bulan.
"Jadi tadinya 6 bulan sekarang dia bilang sampai 11 Februari 2021, dan segala pemenuhan kewajiban baru akan dikasih tahu di ujungnya, yaitu di Februari 2021. Proteslah kami," kata salah satu nasabah beberapa saat lalu.
Hal itu pun langsung mendapat respons dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan dijatuhkannya sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU). Sanksi tersebut termaktub dalam surat Nomor S-342/NB.2/2020 Tanggal 3 Agustus 2020. Disebutkan pula dalam surat tersebut, sanksi PKU dijatuhkan kepada Kresna Life berdasarkan penilaian OJK karena yang bersangkutan melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sebelumnya.
"Setelah dikenakannya sanksi ini, PT Asuransi Jiwa Kresna dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 3 Agustus 2020 sampai dengan dipenuhinya rekomendasi hasil pemeriksaan OJK," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, di Jakarta, Jumat (14/8/2020) lalu.
Perlu diketahui juga, OJK sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap Kresna Life untuk periode 2019 pada Februari 2020 lalu. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Kresna Life, khususnya pada produk K-LITA. Salah satu pelanggaran yang dimaksud ialah perihal kesepakatan pemenuhan klaim kepada pemegang polis.
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, Kresna Life secara sepihak memperpanjang penundaan pembayaraan polis dari yang tadinya enam bulan menjadi satu tahun, yakni sejak Februari 2020 hingga Februari 2021. Oleh karena itu, OJK pun melakukan pengawasan serta menjatuhkan sejumlah kewajiban kepada Kresna Life, termasuk perihal pembayaran klaim kepada para pemegang polis.
Berdasarkan pelanggaran tersebut, berbagai tindakan pengawasan pun dilakukan oleh OJK terhadap Kresna Life. Langkah pengawasan itu, yakni mewajibkan Kresna Life membayar klaim yang diajukan pemegang polis; menyusun rencana penyehatan keuangan perusahaan dan rencana pembayaran klaim dan rencana penyelesaian kewajiban secara detail; memerintahkan penghentian produk K-LITA pada Februari 2020; meminta manajemen dan pemegang saham Kresna Life bertanggung jawab terhadap kewajibannya kepada pemegang polis; dan meminta perusahaan dalam Grup Kresna membuka jalur komunikasi dengan pemegang polis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih