Emiten energi terbarukan PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) meralat jadwal rencana Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (UPSLB) yang semula akan diadakan pada 24 September 2020 menjadi pada 2 Oktober 2020. RUPSLB akan tetap digelar di Kantor Operasional Perseroan.
Adapun agenda RUPSLB di antaranya rapat persetujuan pembatalan right issues tahap pertama yang sebelumnya sudah disetujui RUPSLB pada 25 Juli 2019 karena telah melewati batas waktu berlaku 12 bulan dari tanggal persetujuan, rapat untuk memperoleh kembali persetujuan RUPSLB untuk melaksanakan penawaran umum terbatas atau right issues tahap 2, dan rapat perubahan susunan dewan direksi dan dewan komisaris perseroan. Baca Juga: Bursa Rontok Gegara Anies, Regulator Jasa Keuangan Segeralah Bertindak
Firsky Kurniawan, Sekretaris JSKY mengungkapkan, dalam RUPSLB nantinya direksi perseroan akan meminta persetujuan dari para pemegang saham untuk melakukan aksi korporasi melakukan penambahan modal perseroan melalui mekanisme hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau right issues. Melalui mekanisme ini, JSKY berencana menerbitkan saham baru sebanyak 199.188.920 lembar dengan harga penawaran pada pelaksanaan sebesar Rp500 per lembar, dengan harga nominal Rp50 per lembar.
“Right issues ini merupakan peluang bagi para pemegang saham perseroan untuk meningkatkan kontribusi dan prosentase saham,” ujar Firsky, Selasa (15/9/2020). Baca Juga: Menko Tuding PSBB Total Bikin Ambyar Bursa, Ini Jawaban Wagub DKI
Penerbitan saham baru ini akan diikuti dengan penerbitan waran sebanyak-banyaknya 707.120.666 dengan harga pelaksanaan waran Rp650 dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor kepada para pemegang saham melalui mekanisme penawaran umum terbatas dengan HMETD. Dalam RUPSLB ini juga ada agenda rapat perubahan susunan direksi dan komisaris perseroan sesuai dengan komposisi kepemilikan saham baru.
Dengan penawaran ini JSKY menargetkan akan mendapatkan tambahan modal sekitar Rp 99,59 miliar. Rencana JSKY seluruh dana yang terhimpun dari right issues ini akan digunakan untuk penambahan modal kerja perseroan setelah dikurangi biaya-biaya emisi.
“Penambahan modal akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan perseroan,” imbuh Firsky.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil