Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, hari ini, Rabu, 16 September 2020. Saefullah meninggal setelah dinyatakan positif corona atau Covid-19.
"Innalillahi wa inna ilaihi roojiun. Telah dipanggil pulang ke rahmatullah Bapak Saefullah wafat pukul 12.55 di RSPAD-GS," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melalui pesan singkat di Jakarta.
Baca Juga: Saefullah Positif Covid, Anies Tunjuk Orang ini Jadi Plh Sekda DKI
Anies menyebutkan bahwa Sekda DKI Saefullah merupakan orang yang baik, saleh, dan bekerja keras dalam mengemban amanah. "Saudara kita, sahabat baik kita, pribadi saleh yang amat baik itu yang selama ini bekerja bersama kita," katanya.
Karena itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengajak kepada semua masyarakat untuk mendoakan almarhum dan melaksakan salat ghaib.
"Mohon doakan bagi semua, segera ambil air wudu dan siang ini kita semua selenggarakan salat gaib untuk almarhum," ujarnya.
Untuk diketahui, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, dikabarkan terkena wabah virus corona atau positif Covid-19. Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta, M Taufik di Jakarta melalui pesan singkat, Selasa, 15 September 2020.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, dinyatakan positif virus corona atau Covid-19.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, pun menunjuk Sri Haryati sebagai pelaksana harian (Plh). Sri Haryati sebelumnya merupakan Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Surat perintah tugas dari Anies itu tertuang dalam surat bernomor 340/-082.74 tertanggal 14 September 2020. Melalui surat itu ditegaskan bahwa Saefullah tidak dapat melaksanakan tugas kedinasan karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit sejak tanggal 14 September 2020.
Dalam surat perintah itu, Anies menjelaskan, Sri Haryati menjabat sebagai Plh Sekda DKI di samping tetap menjalankan jabatan sebelumnya sebagai Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda. Ketentuan ini efektif mulai tanggal 14 September 2020 sampai dengan pejabat definitif menjalankan tugas kembali.
Lebih lanjut, kata dia, dalam melaksanakan tugas tersebut, Pelaksana Harian tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis. Di antaranya, penetapan perubahan rencana strategis, rencana kerja pemerintah dan perubahan status hukum kepegawaian (pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum