Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bertambah Panjang, Ini Daftar Emiten Properti dalam Pusaran Pailit

Bertambah Panjang, Ini Daftar Emiten Properti dalam Pusaran Pailit Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satu demi satu emiten properti terseret dalam pusaran pailit. Secara sederhana, pailit adalah sebuah keadaan seorang atau perusahaan yang memiliki kesulitan untuk membayar utang. Secara istilah, pailit juga dapat dikatakan sebagai kebangkrutan. 

Mirisnya, pailit tak pandang bulu dalam membidik sektor yang menjadi target, termasuk juga properti. Berdasarkan data yang dihimpun Warta Ekonomi, ada empat emiten besar yang masih dan sempat berada dalam pusaran pailit. Siapa sajakah itu, simak ulasan berikut ini.

Baca Juga: 4 Perusahaan Ini Tersandung Skandal Pailit dalam Sebulan Terakhir

1. PT Cowell Development Tbk (COWL)

Emiten properti yang juga menjadi pemilik Atrium Senen ini diputuskan pailit oleh PN Jakarta Pusat pada 17 Juli 2020 lalu. Kasus pailit Cowell Development berawal ketika kreditur bernama PT Multi Cakra Kencana Abadi mengajukan permohonan pailit pada 17 Juni 2020. 

Permohonan pailit dengan nomor perkara 21/Pdt. Sus/Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst didasarkan atas utang Cowell Development kepada kreditur senilai Rp53,4 miliar yang jatuh tempo pada 24 Maret 2020 lalu. Hal itu diakui oleh pihak manajemen perusahaan.

"Utang Cowell Development kepada kreditur yang mengajukan gugatan pailit tersebut setara dengan 1,93% dari total utang perusahaan sesuai dengan laporan keuangan per tanggal 30 September 2020," jelas Cowell Development beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Laba Emiten Properti LQ45 Ambruk, Siapa yang Paling Terpuruk?

Berkenaan dengan itu, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk untuk menghentikan sementara perdagangan saham bersandi COWL itu sejak perdagangan sesi II pada 13 Juli 2020 karena mengalami kesulitan untuk melakukan pembayaran utang atau pailit.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan, mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan sehubungan dengan adanya permohonan pernyataan pailit keuangan dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap perseroan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Ini mempertimbangkan kondisi perusahaan, maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek COWL,” ucapnya, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Di tengah keadaan pailit tersebut, manajemen COWL mengaku kecewa terhadap keputusan kreditur yang lebih memilih menggugat pailit daripada menempuh jalur damai dengan beragam proposal perdamaian yang telah diajukan oleh perusahaan.

“Pimpinan dan seluruh manajemen COWL memutuskan untuk merespons putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui tiga strategi atau prioritas utama, yaitu terus mengupayakan perdamaian dengan semua kreditur, memastikan kebutuhan dan kepentingan semua konsumen terpenuhi, serta mempertahankan sedapat mungkin seluruh karyawan perseroan yang ada saat ini,” demikian pernyataan Pikoli Sinaga mewakili pimpinan dan seluruh direksi COWL.

Lebih lanjut, manajemen COWL juga berupaya untuk meminimalkan berbagai ketidakpastian dan spekulasi yang muncul sehingga dapat memperkeruh keadaan. Pada waktu bersamaan, Pikoli juga mengimbau karyawan COWL untuk berjuang bersama dalam memenuhi hak pada konsumen dalam kasus tersebut.

“Hal ini penting untuk meminimalisasi ketidakpastian dan spekulasi yang berpotensi semakin membingungkan dan merugikan bagi konsumen, karyawan dan pemangku kepentingan lainnya,” sambungnya.

Penasihat hukum COWL, Jimmy Simanjuntak, mengatakan bahwa “Saya memuji sikap dan kebijakan yang dipilih manajemen Perseroan dalam merespon putusan pailit Pengadilan Niaga, yaitu tetap mengutamakan kepentingan konsumen dan mempertahankan karyawan.”

Menurut Jimmy selain penting untuk mendukung upaya perdamaian dengan semua kreditur, kebijakan tersebut juga menepis berbagai fitnah yang tidak beralasan, misalnya fitnah bahwa COWL secara sukarela dipailitkan demi menghindari kewajiban kepada konsumen dan hutang kepada kreditur.

“Pada umumnya perusahaan yang merekayasa kepailitan akan langsung menghindari bertemu dengan kreditur karena sudah ditangani oleh kurator. Selain itu, juga biasanya perusahaan tersebut akan segera melakukan PHK massal karena tidak bisa beroperasi lagi. Yang dilakukan COWL justru sebaliknya, yaitu COWL terus mengupayakan perdamaian, memastikan agar konsumen mendapatkan haknya, dan berjuang mempertahankan seluruh karyawan,” tambahnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: