Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kepala Daerah Lain, Contoh Dong Anies Baswedan!

Kepala Daerah Lain, Contoh Dong Anies Baswedan! Kredit Foto: WE

Di sisi lain, standar nasional melalui SNI yang diwajibkan pada PM 59 2020 mengacu pada ketentuan yang sebelumnya diterapkan di Kementerian Perindustrian.

"Saya juga ikut sosialisasi aturan ini dimana secara umum aturan ini sudah bisa diterima kalangan komunitas pesepeda. Untuk SNI saya ini sudah lebih dulu diterapkan di kemenperin yang mewajibkan adanya standar, sebab banyak juga jenis sepeda misalnya sepeda kayu, bambu maupun rotan yang kesemuanya butuh standar," jelasnya.

Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyatakan PM 59 2020 hadir dalam rangka mewujudkan jaminan keselamatan para pesepeda saat di jalan. Penggunaan helem maupun spakbor yang diatur di dalam PM tersebut tidak diwajibkan dan bersifat opsional.

"Untuk spakbor bahkan dikecualikan bagi sepeda balap, sepeda gunung, dan sepeda lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Budi.

Menurut dia, penggunaan helm bagi para pesepeda di jalan umum juga tidak diwajibkan namun masyarakat tetap dapat menggunakan helm sebagai bagian dari keselamatan saat bersepeda. Dia juga berharap dengan lahirnya PM 59/2020 ini dapat cepat diimplementasikan hingga ke daerah-daerah tingkat kabupaten/kota.

"Kami ingin kelanjutan regulasi ini implementasinya bisa cepat di daerah-daerah. Saya sudah kirim surat ke seluruh gubernur dan kantor-kantor untuk menyiapkan beberapa fasilitas pendukung bagi pesepeda hingga tingkat kota kabupaten. Artinya ada kewajiban bagi pemerintah untuk secara bertahap menyiapkan infrastruktur bagi pesepeda sehingga menjamin keselamatan bersepeda," terangnya.

Salah satu fasilitas pendukung ini antara lain adalah tersedianya parkir umum untuk sepeda pada tempat-tempat publik seperti kantor, sekolah, tempat ibadah dan fasilitas publik lainnya. Budi menjelaskan bahwa pihaknya berharap penuh dengan hadirnya regulasi PM 59/2020 ini dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan sepeda sebagai alat transportasi yang digunakan dalam kegiatan sehari-hari dan untuk berpindah tempat dalam jarak dekat.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: