Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perusahaan Smelter Asing pada Nakal, PKS Semprit Anak Buah Luhut: Kerjanya Ngapain Aja?

Perusahaan Smelter Asing pada Nakal, PKS Semprit Anak Buah Luhut: Kerjanya Ngapain Aja? Kredit Foto: Kapuas Prima Coal

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini mengingatkan, sesuai dengan konstitusi dan UU 3/2020 tentang Pertambangan Minerba, sumber daya minerba ini dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Untuk itu pengelolaan dan pengusahaan minerba oleh pemerintah ini tidak boleh merugikan negara dan masyarakat.

Dia mengatakan, "pemerintah wajib mengatur, mengawasi, dan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan para pengusaha smelter tersebut agar terjadi iklim bisnis yang fair sesuai dengan aturan yang disepakati."

Selain itu, sambungnya, pemerintah juga harus memikirkan pengembangan dan pemanfaatan nikel yang berkadar rendah di bawah 1,7%. Sampai hari ini, praktik yang terjadi di lapangan adalah nikel dengan kadar rendah dari penambang lokal tersebut ditolak oleh pengusaha smelter dan menumpuk di pabrik pengolahan.

Mulyanto meminta pemerintah segera membuat aturan khusus tentang pemanfaatan bijih nikel berkadar rendah ini agar dapat dioptimalkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. 

"Sebab bijih nikel berkadar rendah tersebut jika diekspor, masih memiliki harga yang bagus di pasar internasional. Namun sayangnya, pemerintah telah menetapkan pelarangan ekspor bijih nikel," imbuh Mulyanto. 

Seperti diketahui Permen ESDM 11/2020 yang merevisi Permen ESDM 07/ 2017, mengatur agar pelarangan ekspor bijih nikel ke luar negeri tidak mematikan penambang nikel lokal. Permen ini mengatur harga patokan bawah dan harga patokan atas yang ditetapkan sedemikian rupa sehingga, baik penambang maupun pengusaha smelter, memiliki keuntungan yang wajar.

"Dalam praktik di lapangan, ketentuan ini tidak diindahkan oleh para pengusaha smelter asing, yang masih membeli bijih nikel dari penambang di bawah HPM. Sehingga penambang lokal merasa dirugikan. Sementara mereka tidak punya pilihan karena diberlakukan larangan ekspor nikel," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: