Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Ibu Kota. Perpanjangan dilakukan selama dua minggu ke depan dari 27 September hingga 11 Oktober 2020.
"Lantaran masih berpotensi terjadinya kenaikan angka kasus positif Covid-19 jika pelonggaran diberlakukan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Ia menuturkan bahwa Pemprov DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam penanganan kasus Covid-19 ini. Pemerintah Pusat pun disebutkan telah menyetujui perpanjangan PSBB total di Jakarta.
Baca Juga: Gatot Jualan Isu PKI Gaya Baru, Komentar Pengamat Telak: Rakyat Butuh Makan
Lebih lanjut, Anies menjelaskan, dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus Covid-19 di Jabodetabek, Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menunjukkan data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali.
Tetapi kawasan Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek) masih meningkat. Sehingga perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan.
"Menko Marives juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu,” ujarnya.
Menurutnya, jumlah kasus positif bertambah sedikit lebih banyak dari sebelumnya, seiring dengan peningkatan jumlah tes. Namun, jumlah kasus sembuh juga meningkat pesat.
"Jumlah kasus aktif masih bertambah dan perlu menjadi perhatian terutama terkait kapasitas fasilitas kesehatan. Yang juga perlu menjadi perhatian khusus adalah angka kematian yang masih terus meningkat, meski menunjukkan tanda awal pelandaian yang mana tingkat kematian saat ini sebesar 2,5 persen," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: