Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Skenario Jika Tsunami 20 Meter Benar-benar Terjang Pantai Selatan Jawa

Skenario Jika Tsunami 20 Meter Benar-benar Terjang Pantai Selatan Jawa Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Kata Dwikorita, adanya penelitian yang ditindaklanjuti dengan peringatan dini belum dapat sepenuhnya menjamin keberhasilan upaya pencegahan terjadinya korban jiwa dan kerusakan akibat tsunami, tanpa kesiapan masyarakat, Pemerintah Daerah dan seluruh pihak terkait.

Masih sangat diperlukan kesungguhan Pemerintah Daerah dan masyarakat setempat bersama-sama Pemerintah Pusat untuk melakukan berbagai langkah kesiapan pencegahan bencana. Langkah tersebut harus didasarkan pada edukasi masyarakat agar mampu melakukan perlindungan dan penyelamatan diri terhadap bencana gempa bumi dan tsunami, juga merespons peringatan dini secara cepat dan tepat. 

Maka, peran media sangat penting dan efektif dalam mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat secara tepat, untuk meningkatkan kewaspadaan tanpa menimbulkan kepanikan.

Baca Juga: Bukan Sekali, Faktanya Tsunami Sudah Beberapa Kali Terjang Jawa

Baca Juga: PKS Pasang Badan untuk Gatot & KAMI: Mereka Punya Hak Hidup!

Kesiapan Pemerintah Daerah juga sangat penting dalam menyediakan sarana dan prasarana evakuasi, peta rawan bahaya gempa bumi dan tsunami, jalur dan tempat evakuasi, melaksanakan gladi evakuasi secara rutin, menerapkan building code standar bangunan tahan gempa bumi dan tsunami, terutama untuk bangunan publik dan bangunan vital, melaksanakan audit bangunan yang diikuti dengan upaya memperkuat konstruksi bangunan agar benar-benar tahan terhadap gempa bumi dan tsunami.

Serta dalam menerapkan tata ruang berbasis mitigasi bencana dan menegakkan aturan secara ketat agar masyarakat dan seluruh pihak benar-benar mematuhi seluruh langkah upaya mitigasi ini.

Langkah-langkah penyiapan strategi mitigasi yang sesuai dengan local wisdom saat ini harus benar-benar dilakukan, diuji dan ditingkatkan sebagaimana yang telah diamanahkan dalam Undang-undang no. 24/ tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan Peraturan Presiden no 93/ tahun 2019 tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempabumi dan Peringatan Dini Tsunami.

Kemudian, BMKG di seluruh Provinsi dan Wilayah Rawan Gempabumi dan Tsunami di Indonesia tetap terus siaga 24 jam dengan memonitor, menginformasikan  kejadian gempa bumi secara real time dan  dengan seketika memberikan peringatan dini potensi tsunami yang dapat dibangkitkan, serta terus mendukung dan bersinergi dengan BNPB, Pemerintah Daerah/ BPBD, TNI, Polri, media, masyarakat  dan berbagai pihak terkait untuk lebih siap dalam mengantisipasi bahaya gempa bumi dan tsunami.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: