New LPDB-KUMKM, Bantu Koperasi & UMKM Pulih dari Krisis Akibat Pandemi
Sejumlah upaya terus dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) untuk memitigasi dampak penyebaran Covid-19 yang dirasakan koperasi dan UKM. Salah satu upayanya ialah mempercepat penyaluran pembiayaan dan pendampingan melalui satuan kerjanya; Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi UMKM (LPDB-KUMKM).
Kepala Divisi Perencanaan LPDB-KUMKM Andika Sunandar mengatakan, dampak pandemi Covid-19 amat dirasakan oleh koperasi dan UMKM. Ada lima hal yang menjadi dampak terbesar UKM, yakni penurunan penjualan, bahan baku terhambat, pengurangan jumlah pekerja karena penawaran dan permintaan yang terganggu, terhambatnya produksi, dan permodalan.
Andika menuturkan, tugas besar Kemenkop-UKM adalah mengurangi dampak besar dalam masa pandemi, yakni untuk menjaga koperasi agar tetap memiliki likuiditas yang cukup sehingga dapat melayani anggota UMKM, yang salah satunya adalah menggenjot penyaluran dana bergulir khususnya dalam keadaan yang sulit seperti sekarang ini.
Baca Juga: Per September, Realisasi Program PEN Melalui LPDB-KUMKM Capai Rp1 Triliun
"Jika koperasi ini punya likuiditas yang sudah tersalurkan, pada waktu itu dekat sekali dengan Idulfitri mereka alami syok karena Idulfitri biasanya angoota melakukan penarikan dana sangat besar dan kedua mereka khawatir kreditnya tidak masuk sehingga butuh likuiditas lebih untuk lakukan operasionalnya. Jadi dari sisi koperasi, pandemi ini sangat mengkhawatirkan, mereka sangat butuh likuiditas," ujar Andika kepada Warta Ekonomi di Jakarta, belum lama ini.
Melihat hal tersebut, lanjut Andika, pihaknya melakukan gerak cepat dengan mengeluarkan kebijakan Countercycle alias kebijakan terbalik dibandingkan kebanyakan industri keuangan.
"Sebagai contoh saat awal pandemi banyak lembaga keuangan setop kredit, LPDB justru melakukan tiga hal. Pertama, mempercepat penyaluran pembiayaan dengan target Rp1 triliun mulai April hingga September. Kedua, LPDB menurunkan bunga. Sekarang kita turunkan jadi 3%. Ketiga, memberikan fleksibilitas dalam melakukan pinjaman, kita berikan keleluasaan atau grace period sesuai kebutuhan," jelas Andika.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti