KAMI menanyakan soal jalur hukum apa yang dimaksud Moeldoko. Din mengingatkan, penyampaian aspirasi oleh rakyat adalah sesuai dengan Hukum Dasar yaitu UUD 1945 yang memberi ruang warga negara kebebasan berserikat dan berpendapat, termasuk untuk menyampaikan pendapat di depan umum.
"Ataukah mungkin permintaan untuk menyampaikan aspirasi lewat jalur hukum adalah agar KAMI menggugat Pemerintah atas pelanggaran konstitusional yang dilakukannya? Suatu hal yang dapat dilakukan namun belum dipikirkan," lanjut Din.
Din menambahkan, penilaian Moeldoko bahwa KAMI adalah sekumpulan kepentingan memang benar. Menurut Din, KAMI mempunyai banyak kepentingan, antara lain meluruskan Kiblat Bangsa dan Negara yang banyak mengalami penyimpangan.
KAMI juga berkepentingan mengingatkan Pemerintah agar serius menanggulangi Covid-19 dengan mengedepankan kesehatan dan keselamatan rakyat di atas program ekonomi dan politik (Pilkada).
KAMI mengingatkan Pemerintah agar serius memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme yang masih merajalela di lingkungan Pemerintahan, dengan mencabut Undang-Undang yang melemahkan KPK.
Lalu, KAMI meminta Pemerintah agar bersungguh-sungguh mengatasi ketakadilan ekonomi, mengutamakan lapangan kerja bagi rakyat sendiri (bukan untuk Tenaga Kerja Asing), dan mencabut Undang-UndangĀ yang lebih menguntungkan pengusaha dari pada Kaum Buruh.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami