Pemerintah Guyur Rp30 Triliun, Apa Kabar Penyaluran Kredit PEN Bank Himbara?
Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk menggenjot pemulihan ekonomi Indonesia yang tertekan oleh pandemi Covid-19, salah satunya yaitu menggelar program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Tujuan utama dari PEN ialah melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha, termasuk di dalamnya UMKM.
Bentuk atau realisasi atas program termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional. Sesuai bunyi PMK, melalui PEN, pemerintah menempatkan triliunan rupiah dana ke bank umum, termasuk di dalamnya adalah empat bank dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Baca Juga: Kredit Macet Bank BUKU IV Bengkak, Siapa yang Paling Parah?
Secara keseluruhan, pemerintah menempatkan dana PEN senilai Rp30 triliun ke Himbara. PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan PT Bank Mandiri Tbk (Bank Mandiri) masing-masing menerima Rp10 triliun dari dana PEN Himbara. Sementara itu, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) masing-masing menerima dana PEN sebesar Rp5 triliun.
”Untuk dana pertama ini kita tetapkan Rp30 triliun yang disampaikan atau ditetapkan untuk ditempatkan di Bank-bank Himbara tersebut. Dan masing-masing tentu akan kemudian menyampaikan apa rencana untuk penggunaan dana tersebut di dalam rangka pemulihan sektor riil-nya,” pungkas Menkeu, Sri Mulyani, sebagaimana dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, Jakarta.
Lantas, bagaimana kabar terbaru penyaluran kredit dana PEN dari masing-masing bank Himbara? Simak rangkumannya berikut ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih