Konfederasi Serikat Pekerja (KSP) BUMN mengambil pernyataan sikap terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh DPR RI pada Senin kemarin.
Ketua Umum KSP BUMN Ahmad Irfan Nasution mengatakan, pihaknya akan bantu memproses gugatan terhadap RUU Cipta Kerja yang telah disahkan tersebut secara jalur hukum via Mahkamah Konstitusi (MK).
"Terhadap pasal yang merugikan pekerja, KSP BUMN akan segera membentuk tim advokasi untuk mengajukan gugatan Judicial Review melalui Mahkamah Konstitusi," kata Irfan, Selasa (6/10/2020).
Baca Juga: UU Cipta Kerja: Jatah Libur Buruh Terpangkas, Cuma 1 Hari Seminggu
Irfan menyatakan, KSP BUMN juga telah memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR terkait perumusan draf RUU Cipta Kerja sebelum disahkan.
"KSP BUMN akan mempelajari UU tersebut dengan seksama, terutama terkait pasal usulan KSP BUMN dan pasal yang merugikan pekerja," ujar Irfan.
Kendati demikian, pihaknya mengambil pernyataan sikap yang sedikit berbeda dari serikat pekerja lainnya terkait aksi bentuk penolakan. Irfan menyampaikan, ia mengajak seluruh pekerja yang tergabung dalam KSP BUMN untuk tidak ikut dalam aksi mogok kerja nasional seperti yang dilakukan kelompok pekerja lain.
"Kita tetap harus berikan kinerja terbaik di tengah ancaman resesi ekonomi sebagai dampak pandemi, dan tantangan BUMN sebagai buffer perekonomian nasional untuk menghadirkan kesejahteraan rakyat Indonesia secara kolektif," kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: