Dijelaskan Stefanus, 50 persen dari total produk makanan yang beredar di marketplace menggunakan minyak sawit sebagai campuran produk. Sebagai produsen kelapa sawit terbesar di dunia, Stefanus berpendapat bahwa sudah seharusnya pemerintah lebih tegas dalam memberi sanksi terhadap oknum nakal tersebut.
Baca Juga: Sambut Oktober 2020, Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Cerah Merona
Baca Juga: Minyak Sawit Dituding Tidak Sehat, Akademisi Nasional & Internasional Menjawab!
Sebelumnya, Wakil Menteri Luar Negeri RI, Mahendra Siregar menuturkan, pencantuman label POF ini akan berdampak negatif pada masa depan sawit Indonesia sebagai produsen sawit terbesar di dunia. Oleh karena itu, pelabelan POF tidak boleh dibiarkan.
Terkait pencantuman label POF pada produk makanan dan obat-obatan tersebut, Kementerian Luar Negeri pun berupaya terus memantau perkembangannya dan berkoordinasi dengan Malaysia. Jika dinilai sudah membahayakan, Indonesia akan mengambil sikap dan menuliskan surat protes ke WTO.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Rosmayanti