Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Produk Berlabel Bebas Minyak Sawit, Waspada!

Produk Berlabel Bebas Minyak Sawit, Waspada! Pekerja menimbang tandan buah segar (TBS) kelapa sawit usai dipanen di Tebo Ilir, Tebo, Jambi, Selasa (22/9/2020). Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mencatat nilai ekspor minyak sawit dan turunannya pada Juli 2020 meningkat 15 persen atau mengalami kenaikan sebesar 244 juta dolar AS, menjadi 1,86 miliar dolar AS dibandingkan bulan sebelumnya. | Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Berbagai bentuk kampanye negatif telah dihadapi dan dirasakan oleh industri perkebunan kelapa sawit Indonesia baik di pasar domestik maupun global. Entah apa salahnya, kampanye negatif tersebut juga diselipkan melalui kemasan produk-produk berlabel bebas minyak sawit atau Palm Oil Free (POF) yang beredar di marketplace.

Demi menjaga posisi dan peluang minyak kelapa sawit dan produk turunannya di pasar domestik, pemerintah Indonesia telah memiliki serangkaian aturan yang secara tegas melarang peredaran produk tersebut.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Joko Supriyono mengatakan, "tidak hanya di luar negeri. Produk berlabel bebas minyak sawit juga ditemukan di dalam negeri."

Baca Juga: Bukan Ancaman Pangan, Kebun Sawit Justru Bagian Ketahanan Pangan

Bukan baru-baru ini saja, sejak 2016 silam telah banyak ditemukan produk makanan berlabel POF di pasar domestik. Pelakunya tidak hanya perusahaan besar, tetapi ada pula produk skala kecil rumah tangga yang juga ikut-ikutan mencantumkan label bebas minyak sawit ini.

Joko Supriyono juga mengatakan, "nantinya, kejadian ini akan banyak. Kita harus jaga karena produk makanan yang dilabeli palm oil free ini bertentangan dengan kepentingan nasional. Apalagi sawit ini merupakan penyumbang devisa terbesar."

Dari kalangan industri makanan, Sekjen Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Stefanus Indrayana mengatakan, "banyak kasus yang terjadi di Indonesia murni karena ketidaktahuan pelaku usaha bahwa pelabelan tersebut melanggar hukum dan dapat diganjar hukuman administrasi. Dibutuhkan edukasi soal label ini (kalau tidak) terutama kaum milenial akan timbul salah persepsi soal sawit."

Dijelaskan Stefanus, 50 persen dari total produk makanan yang beredar di marketplace menggunakan minyak sawit sebagai campuran produk. Sebagai produsen kelapa sawit terbesar di dunia, Stefanus berpendapat bahwa sudah seharusnya pemerintah lebih tegas dalam memberi sanksi terhadap oknum nakal tersebut.

Baca Juga: Sambut Oktober 2020, Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Cerah Merona

Baca Juga: Minyak Sawit Dituding Tidak Sehat, Akademisi Nasional & Internasional Menjawab!

Sebelumnya, Wakil Menteri Luar Negeri RI, Mahendra Siregar menuturkan, pencantuman label POF ini akan berdampak negatif pada masa depan sawit Indonesia sebagai produsen sawit terbesar di dunia. Oleh karena itu, pelabelan POF tidak boleh dibiarkan.

Terkait pencantuman label POF pada produk makanan dan obat-obatan tersebut, Kementerian Luar Negeri pun berupaya terus memantau perkembangannya dan berkoordinasi dengan Malaysia. Jika dinilai sudah membahayakan, Indonesia akan mengambil sikap dan menuliskan surat protes ke WTO.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: