Situs Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tak bisa mengalami gangguan pada Kamis (8/10/2020). Sebetulnya, apa yang terjadi? Apakah itu berkaitan dengan pengesahan UU Cipta Kerja (Omnibus Law)?
Kepada pers, Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar mengatakan memang ada upaya peretasan semenjak Senin (5/10/2020) usai pengesahan UU itu.
"Upaya meretas memang ada sejak Senin malam, hingga siang ini (Kamis) dan masih berat di situs DPR. Itu memang ada upaya peretasan," ujarnya.
Baca Juga: Situs DPR Diduga Diretas, Kini Tak Bisa Diakses
Baca Juga: Aksi Protes Daring Sertai Demonstrasi Hari Ini, Ada Info: 3 Pers Mahasiswa Hilang Kontak
Sekadar informasi, pagi ini, ada pengguna Tiktok yang mengunggah video berisi laman utama situs DPR, tetapi menampilkan tulisan 'Dewan Pengkhianat Rakyat', bukan Dewan Perwakilan Rakyat.
Menurut Indra, itu bukan ulah peretas. "Kalau tulisan itu semua editan. Nggak ada. Cuma editan saja," begitu katanya.
Guna mengatasi upaya peretasan, DPR mengaku menggandeng Telkom dan Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia; memagari serangan ke peladen (server) situs DPR.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna
Tag Terkait: