Dijelaskan, bahwa Dealer Nissan terkait dengan sengaja memberikan Plat Sementara palsu dengan tujuan memperkaya perseroan JKM.
Modus ini berlangsung secara terus menerus namun banyak yang tidak lapor dan dianggap sepele hingga Dealer milik Tersangka menjual mobil dengan plat sementara palsu ke LQ Indonesia Lawfirm. Adanya potensi kerugian negara ini wajib ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan dan KPK karena hilangnya pemasukan negara ini besar apabila di selidiki.
"Oknum yang merugikan negara tidak boleh dibiarkan bebas berkeliaran." sambungnya.
"Kami, LQ Indonesia Lawfirm selaku aparat penegak hukum tidak takut terhadap mafia perusahaan besar yang merasa dirinya kuat dan tidak tersentuh hukum, yang perbuatannya melanggar hukum dan merugikan masyarakat, sehingga kami akan kawal kasus ini hingga ke pengadilan" selesai kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen, kami akan memasukkan Laporan polisi lagi untuk pidana pemalsuan dan penipuan serta pencucian uang terhadap Tersangja Kenny Kusuma selaku pemilik dan Dirut Nissan Alam Sutera agar bisa menjadi efek jera. UU Perlindungan konsumen pasal 62 mengatur ancaman pidana 5 tahun penjara dan pasal 63 mengatur ancaman tambahan berupa pencabutan ijin usaha dimana kedua ancaman ini akan kami upayakan maksimal agar selain Tersangka Kenny Kusuma divonis maksimal juga agar ijin usaha PT JKM dapat dicabut agar tidak merugikan masyarakat lainnya," ujarnya.
Karena itu, Alvin menghimbau agar masyarakat berhati-hati akan modus plat sementara dan surat keterangan kendaraan yang palsu, sebaiknya dicek surat kendaraan dan apabila diketahui palsu, laporkan ke pihak kepolisian selaku aparat penegak hukum yang dapat melakukan penyelidikan dan penindakan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: