Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bos Nissan Alam Sutera Jadi Tersangka Kasus Plat Nomer Kendaraan Palsu

Bos Nissan Alam Sutera Jadi Tersangka Kasus Plat Nomer Kendaraan Palsu Kredit Foto: Dok. Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur PT Jayatama Kencana Motor (JKM), Dealer mobil NISSAN Alam Sutera, Kenny Kusuma, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Pidana Perlindungan Konsumen dalam modus plat kendaraan palsu sebagaimana tertera dalam surat SP2HP No B/383/X/2020/RESKRIM tanggal 9 Oktober 2020.

Priyono Adi Nugroho selaku pelapor dan Wakil Ketua LQ Indonesia Lawfirm mengucapkan banyak terima kasih kepada Jajaran Polres Tangerang Selatan, terkait penetapan tersebut. Baca Juga: Pandangan CEO Nissan Soal Potensi Resesi di Indonesia

Awalnya, ia menjelaskan perkara pidana Perlindungan konsumen ini terjadi ketika LQ Indonesia Lawfirm yang membeli sebuah mobil Nissan Grand Livina untuk operasional kantor dan dijanjikan akan diberikan Plat Nomor Sementara oleh Dealer yang tercantumkan di "Surat Pesanan Kendaraan" dengan kop surat PT Jayatama Kencana Motor/ NISSAN ditandatangani oleh Marketing dan Supervisor.

Kemudian, setelah SPK ditandatangani, uang tanda jadi dan Down Payment sudah ditransfer ke rekening PT JKM, kendaraan kemudian diantar dengan kondisi sudah terpasang Plat nomor palsu tersebut. "Karyawan LQ Indonesia Lawfirm sangat kaget ketika mengendarai mobil tersebut dihentikan oleh polisi lalu lintas yang menginformasikan bahwa plat nomer sementara tersebut palsu. " katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/10/2020). Baca Juga: PN Kabulkan Keberatan Grab Jadi Momentum Perbaikan Relevansi Hukum Bisnis Digital

Terkait itu, staff LQ Lawfirm langsung mengecek nomor kendaraan dan surat keterangan yang diberikan oleh Dealer JKM ke Polda Metro Jaya dan ternyata Surat keterangan tersebut memang palsu dan terdaftar atas nama orang lain. Isi surat dipalsukan oleh oknum Dealer JKM. Mengetahui hal tersebut LQ Indonesia Lawfirm mengirimkan 2 kali surat somasi ke Direktur Utama, PT JKM, Kenny Kusuma dan dibalas dengan menyatakan bahwa mereka tidak sependapat.

Kemudian, LQ Indonesia Lawfirm membuat laporan polisi di Polres Tangerang Selatan dan meminta agar pihak kepolisian mengusut perkara tersebut.

Dalam 3 bulan setelah pemeriksaan saksi-saksi maka diperoleh 2 alat bukti lebih yang menguatkan terjadinya tindak pidana, perkara naik ke tingkat penyidikan sebagaimana diatur Penjualan produk tidak sesuai keterangan, dalam pasal 8f UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan terduga terlapor Kenny Kusuma, Direktur Utama PT Jayatama Kencana Motor.

"Kini setelah selesai proses penyidikan, pihak penyidik sependapat bahwa Kenny Kusuma sah untuk ditetapkan sebagai tersangka." tambahnya.

Sementara itu, Advokat Alvin Lim, selaku ketua pengurus dan pendiri LQ Indonesia Lawfirm, memberikan keterangan pers bahwa dirinya tidak akan membiarkan pihak manapun melecehkan Firma Hukum LQ Indonesia Lawfirm yang merupakan aparat penegak hukum.

"Kami tidak akan segan-segan menindak oknum manapun yang merugikan dan melecehkan firma hukum kami. Kehormatan bagi aparat penegak hukum adalah Harga Mati." katanya.

Dijelaskan, bahwa Dealer Nissan terkait dengan sengaja memberikan Plat Sementara palsu dengan tujuan memperkaya perseroan JKM. 

Modus ini berlangsung secara terus menerus namun banyak yang tidak lapor dan dianggap sepele hingga Dealer milik Tersangka menjual mobil dengan plat sementara palsu ke LQ Indonesia Lawfirm. Adanya potensi kerugian negara ini wajib ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan dan KPK karena hilangnya pemasukan negara ini besar apabila di selidiki.

"Oknum yang merugikan negara tidak boleh dibiarkan bebas berkeliaran." sambungnya. 

"Kami, LQ Indonesia Lawfirm selaku aparat penegak hukum tidak takut terhadap mafia perusahaan besar yang merasa dirinya kuat dan tidak tersentuh hukum, yang perbuatannya melanggar hukum dan merugikan masyarakat, sehingga kami akan kawal kasus ini hingga ke pengadilan" selesai kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen, kami akan memasukkan Laporan polisi lagi untuk pidana pemalsuan dan penipuan serta pencucian uang terhadap Tersangja Kenny Kusuma selaku pemilik dan Dirut Nissan Alam Sutera agar bisa menjadi efek jera. UU Perlindungan konsumen pasal 62 mengatur ancaman pidana 5 tahun penjara dan pasal 63 mengatur ancaman tambahan berupa pencabutan ijin usaha dimana kedua ancaman ini akan kami upayakan maksimal agar selain Tersangka Kenny Kusuma divonis maksimal juga agar ijin usaha PT JKM dapat dicabut agar tidak merugikan masyarakat lainnya," ujarnya.

Karena itu, Alvin menghimbau agar masyarakat berhati-hati akan modus plat sementara dan surat keterangan kendaraan yang palsu, sebaiknya dicek surat kendaraan dan apabila diketahui palsu, laporkan ke pihak kepolisian selaku aparat penegak hukum yang dapat melakukan penyelidikan dan penindakan. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: