Bikin Geger! Aksi Ricuh UU Ciptaker Hingga Penangkapan, Mahfud Curigai Orang Dekat SBY
"Sebenarnya pro buruh juga, misalnya tentang PHK, dulu PHK dengan pesangon 32 kali, itu dulu yang melaksanakan hanya 7 persen, itu pun tidak penuh. Sekarang jaminannya ada, pokoknya PHK itu kalau belum diputus oleh pengadilan industrial itu bayar dulu, itu pesangonnya 19 kali ditambah enam yang dari pemerintah. Itu kan satu hal yang baru, kelihatannya turun tapi jaminan hukumnya lebih ada," imbuhnya.
Ketika ditanya soal beberapa versi draf UU Omnibus Law yang beredar, Ia mengakui memang ada masalah di baliknya.
"Memang ada banyak versi karena berubah-ubah. Sesudah palu diketok itu apa benar sudah berubah atau hanya soal teknis? Kalau itu benar terjadi, berarti cacat formal sehingga MK bisa membatalkan," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil