Kredit Foto: Batara
Ia memastikan dirinya tidak takut, justru memperingatkan pemerintah terkait penegakan hukum. Di mana, hukum menurutnya adalah produk yang dibuat melalui proses demokrasi yang tujuannya untuk memberikan batasan kewenangan bagi para stake holder di pemerintahan.
"Saya hanya mengingatkan berdasarkan pasal 1 UUD 1945, bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi dan negara hukum. Dan hukum dibuat dengan cara demokrasi dan untuk sebagai pengatur dan pembatas kewenangan penyelenggara negara," ungkapnya.
"Di mana, penyelenggara negara harus mematuhi hukum ini," tukas dia.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Vicky Fadil