Sementara itu, Ekonom Senior Rizal Ramli juga mengkritik cara-cara aparat Kepolisian menangkap aktivis KAMI yang dinilainya terlalu berlebihan. Ia menyindir perlakuan polisi kepada aktivis KAMI seperti menangkap para teroris.
"Jumhur itu ditangkap oleh 30 polisi, dobrak pintunya, istrinya masih pakai night gaun, enggak ada waktu buat ganti baju. Jumhur sendiri luka bekas operasi empedu, mau ambil obat saja enggak dikasih," kata Rizal di ILC.
Rizal mengaku pernah merasakan ditahan di rezim pemerintahan Presiden Soeharto sebagai aktivis mahasiswa saat itu. Sekalipun ditahan di penjara militer, tapi perwira TNI saat itu masih bersikap sopan dan memperlakukan mahasiswa dan aktivis dengan baik.
Baca Juga: Gatot & KAMI Malah Balik Badan, Kalah dengan Elite Gerindra Nih
"Ini kalau temannya sendiri, jenderal polisi korup enggak diborgol, mahasiswa aktivis diborgol. Taipan-taipan Djoko Tjandra bebas tangannya lepas gitu aja, apaan ini?" ketusnya.
Diketahui, sejumlah anggota hingga pentolan KAMI diamankan Polri terkait kerusuhan unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja di Jakarta dan Medan, Sumatera Utara. Di antaranya Khairi Amri, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat (JH), Anton Permana (AP), Juliana (JG), Novita Zahara (NZ), Wahyu Rasasi Putri (WRP), Kingkin Anida (KA) dan Deddy Wahyudi.
Atas perbuatannya, Jumhur Hidayat dan Anton Permana dijerat Pasal 28 Ayat (2), Pasal 45a Ayat (2) UU ITE dan Pasal 14 Ayat (1) serta Ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 207 KUHP dengan ancamannya 10 tahun.
Sementara itu, Syahganda Nainggolan dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan/atau Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti