
Lalu, mungkinkah Ahok menjadi presiden? Pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis, mengatakan bahwa yang harus diperhatikan dalam persoalan ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Syarat-syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden sudah diatur dalam undang-undang tersebut. Menurut Margarito, yang harus dilihat dari undang-undang tersebut adalah ancaman hukuman 5 tahun.
Baca Juga: Takut Banget Kalau Ahok Presiden, Novel 212: Bisa Pertumpahan Darah, Bacotnya Comberan!
Jadi merujuk undang-undang tersebut, meski vonis hanya dua tahun, seseorang tetap tidak bisa menjadi Capres atau Cawapres selama pernah diancam hukumannya lima tahun penjara. Dalam kasus penodaan agama, Ahok divonis dua tahun dan dinyatakan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP yang ancaman hukumannya lima tahun.
"Jadi mau vonisnya dua tahun atau enam bulan, itu soal lain," kata Margarito.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: