Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga, menerapkan aturan khusus untuk mencegah penularan COVID-19 saat libur panjang pada akhir Oktober 2020. Pemudik wajib membawa surat hasil swab atau rapid test dengan hasil negatif.
Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Salatiga, Siti Zuraidah mengatakan, kebijakan itu diterapkan untuk mencegah penularan dan menekan penambahan kasus COVID-19 di Salatiga.
Baca Juga: Ridwan Kamil Ogah Kasih Garansi Vaksin Datang Corona Hilang
"Warga Salatiga berdomisili di luar daerah yang mudik pada libur panjang akhir Oktober nanti, harus membawa surat hasil swab atau rapid test dengan hasil negatif. Ini kami terapkan untuk mengantisipasi penularan COVID-19," kata Siti Zuraidah, Sabtu (24/10/2020).
Menurutnya, pemudik juga wajib melaporkan hasil surat keterangan negatif COVID-19 kepada petugas gugus tugas di tingkat rukun tetangga (RT). Pemkot Salatiga, juga akan melakukan pemantauan dan pendataan pemudik hingga tingkat RT. Ini untuk memudahkan petugas dalam melakukan tracing apabila muncul kasus baru.
Tak hanya itu, pada masa libur panjang nanti, Pemkot Salatiga juga akan melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan.
"Pemantauan pelaku perjalanan akan dilakukan di Terminal Bus Tingkir Salatiga. Semua pemudik yang turun di Terminal Tingkir akan diperiksa kesehatanya dan surat hasil rapid atau swab dari daerah domisili," terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: