Wartawan senior Ilham Bintang memutuskan segera memasukkan gugatan perdata terhadap dua dua korporasi yang dinilainya bertanggung jawab atas dibajaknya SIM telepon selularnya dan dibobolnya rekening bank miliknya oleh sindikat pembobol rekening bank.
Kedua korporasi itu adalah perusahaan selular PT Indosat Ooredoo dan bank asing Commonwealth Bank. Gugatan yang diajukan, selain kerugian materiil, juga kerugian immateril, sebesar Rp100 miliar kepada pihak Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank.
Baca Juga: Direksi Dipolisikan, Indosat Bereaksi Gini
Tim pengacara untuk gugatan perdata ini yakni Wina Armada, SH, DR Purwaning, Gabril Mahal, SH, dan Ryan Dwianto, SH. Menurut rencana, hari Senin (26/10/2020) gugatan perdata itu akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sejak awal kasus pembajakan HP Indosat dan dikurasnya uang tabungan saya di Commonwealth Bank, masuk pengadilan, saya sudah merasakan kejanggalan hukum. Mengapa hanya pelaksana kejahatan yang diadili, tetapi korporasi besar yang seharus bertanggung jawab mengamankan identitas privasi saya, termasuk uang tabungan saya di bank, bisa lepas tangan. Sama sekali tidak ikut diadili," ujar Ilham Bintang, Sabtu sore (24/10/20) usai berdiskusi dengan Tim Pengacara.
Diskusi di rumah Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat itu digelar setelah mereka menerima kabar bahwa sindikat pembobolan bank Ilham Bintang, Rabu lalu (21/10/20) telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Anggota sindikat dijatuhi hukuman bervariasi dari 2 hingga 4 tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: