Asosiasi buruh masih kekeuh menolak keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi pada tahun depan meskipun pemerintah menyebut jika kondisi saat ini sedang sulit akibat adanya pandemi virus corona (Covid-19).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, krisis akibat pandemi bukan alasan untuk tidak menaikkan UMP. Karena hal serupa juga pernah terjadi ketika ekonomi resesi di masa lampau. Ketika itu, pada 1998 misalnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia minus di kisaran 17,6%, sedangkan angka inflasi mendekati 78%.
Baca Juga: UMP Jabar 2021 Tidak Naik, Masih Rp1,8 Juta
Oleh karena itu, lanjut Said Iqbal, dengan analogi yang sama, pertumbuhan ekonomi dan inflasi saat ini lebih rendah dibandingkan tahun 1998. Pertumbuhan ekonomi tahun ini diperkirakan minus 8% dan inflasi 3%.
Dengan dasar tersebut, KSPI mengusulkan kenaikan upah minimum 2021 adalah 8%. Namun demikian, jika dirasa berat, bisa saja lebih rendah dari 8%, misalnya di angka 5 atau 7%, sesuai dengan kemampuan daerah dan jenis industri masing-masing.
"Sementara bagi perusahaan yang tidak mampu menaikkan upah minimum," kata Said Iqbal melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2020).
Lagi pula lanjut Said Iqbal, saat ini masih banyak perusahaan yang beroperasi seperti biasa. Oleh karena itu, dirinya menyebut jangan dipukul rata bahwa semua perusahaan tidak mampu membayar kenaikan upah minimum.
"Bisa saja tidak menaikkan upah minimum, sepanjang bisa membuktikan laporan keuangan perusahaan yang merugi. Supaya fair," kata Said.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum