Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Lagi pula, lanjut Hariyadi, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan mengamanatkan peninjauan komponen dan jenis KHL dalam jangka waktu lima tahun melalui penetapan Menaker dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Salah satu komponen dalam penetapan UMP adalah mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Baca Juga: Jokowi Sudah Wanti-wanti, Eh Opung Luhut Malah Gagal
Jika mengacu pada peraturan tersebut, maka upah minimum akan mengalami penurunan. Mengingat ekonomi Indonesia masih diprediksi akan mengalami minus pada akhir tahun nanti.
"Kami menyanyangkan karena para gubernur ini tidak melihat kondisi yang ada. Tapi kami tidak akan melakukan gugatan," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: