Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejaksaan Eksekusi Terpidana Penipuan ke Lapas Tangerang

Kejaksaan Eksekusi Terpidana Penipuan ke Lapas Tangerang Kredit Foto: Istimewa

Anton menegaskan, setelah ini lahan 4,5 hektar yang menjadi akar persoalan tersebut takkan diperjual-belikan ke pihak mana pun. Apalagi untuk kepentingan komersil. 

"Karena kampus kami kampus nasionalis. Sesuai namanya, Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta," tegas Anton. 

Pasca eksekusi, Anton berharap pihak-pihak yang berhubungan dengan Tedja dalam kaitan kepemilikan lahan tersebut maupun sertifikatnya, tak lagi melakukan manuver. Karena persoalan menurutnya telah selesai. 

"Itu sudah jelas tanah kami (Yayasan). Clear!" tegas Anton. 

Lebih lanjut, pihaknya pun meminta eksekusi Tedja dijadikan pertimbangan bagi para penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani kasus yang mereka laporkan. 

Pihak tim kuasa hukum Yayasan, sebelumnya melaporkan dugaan pemalsuan akta jual beli (AJB) saham PT Graha Mahardika dengan Nomor Akta 20, tertanggal 11 Januari 2013. Akta itulah yang berkaitan dengan lahan 4,5 hektar, yang berada di samping kampus UTA '45 Jakarta di Sunter, Jakarta Utara tersebut. 

"Kami masih ada dua laporan di Polda Metro Jaya, dan kami meminta kepada penyidik untuk melihat putusan seperti ini bahwa ada yurisprudensi, dan kita lihat perkembangannya seperti apa. Karena yang kami laporkan ada notaris yang diduga memalsukan," jelas Anton. 

"Jadi memang Tedja Widjaja ini menggunakan rekan-rekannya, notaris yang diduga untuk memalsukan akta dan itu sudah kami masukkan dalam laporan kami di Polda Metro Jaya. Bahkan sudah kami laporkan ada penyalahgunaan profesi di notaris, yang diduga dilakukan terpidana Tedja Widjaja," sambung advokat yang dijuluki 'monster persidangan' ini.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: