Gubernur Bali I Wayan Koster angkat bicara mengenai RUU Larangan Minuman Beralkohol.Dia meyakini RUU tersebut tidak akan lolos menjadi UU. "Enggak akan jadi itu (RUU Minol)," tandas Koster kepada wartawan di Denpasar, Sabtu (14/11/2020).
Baca Juga: Muhammadiyah: Undang-Undang Minuman Beralkohol Bukan Usaha Islamisasi
Baca Juga: Pemerintah Berencana Bui Peminum Alkohol, Perusahaan Bir di Bawah Naungan Bang Anies Kena Batunya
Menurut mantan anggota DPR dari fraksi PDIP itu, RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 tidak perlu dijadikan polemik. Sebab, pembahasannya masih butuh waktu lama. "Masih jauh," jawab Koster singkat.
Baca Juga: Aziz Syamsuddin Sebut Negara Bakal Dapat Rp5 Triliun Tiap Tahun dari Perdagangan Minuman Alkohol
Bali telah melegalkan penggunaan minuman beralkohol melalui Pergub Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali. Minuman yang dimaksud adalah arak, tuak dan brem.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: