Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DBS Pernah Alami Kasus Mirip Maybank: Ngaku Tak Salah, Kembalikan Sebagian Duit Nasabah

DBS Pernah Alami Kasus Mirip Maybank: Ngaku Tak Salah, Kembalikan Sebagian Duit Nasabah Kredit Foto: DBS
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus pembobolan rekening nasabah bank yang dialami atlet E-Sport Winda Lunardi atau Winda Earl memancing perhatian publik. Kendati kasusnya sudah ditangani aparat penegak hukum, bank harus bekerja lebih keras untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi perbankan.

Terkait kasus pembobolan uang nasabah ini, rupanya bukan kali pertama terjadi di bank asing yang juga beroperasi di Indonesia. Kasus serupa yang juga melibatkan orang dalam bank pernah dialami pengusaha Djamili Effendi, pemilik rekening di Bank DBS Singapura.

Baca Juga: Janji Kembalikan Uang Nasabah, Maybank: Kami Tak Berencana Tunda

Jika Winda Earl kehilangan Rp20 miliar di Maybank, total dana milik Djamili yang dibobol di DBS Bank diperkirakan mencapai US$1.860.000 atau sekitar Rp27,9 miliar. Kasus pembobolan rekening tersebut terjadi pada November 2016, Desember 2016, Januari 2017, dan Maret 2017 sebanyak sembilan kali pembobolan.

Kasus pembobolan rekening milik Djamili di DBS Bank ini juga sudah menempuh berbagai jalur hukum. Namun, menurut keterangan pihak nasabah, DBS Bank Singapura merasa tidak bersalah dan tidak mau bertanggung jawab atas terjadinya pembobolan rekening tersebut.

"Pihak DBS Bank hanya bersedia mengembalikan US$500.000 dari total uang saya yang dibobol itu. Saya keberatan dan sampai saat ini belum ada penyelesaiaan," ujar Djamili dalam keterangannya, dikutip Selasa (17/11/2020).

Djamili pun minta agar manajemen DBS Bank bertanggung jawab atas kasus pembobolan rekening dan mengembalikan seluruh dana miliknya. "Saya pernah dipanggil pihak DBS Singapura juga, tapi belum ada itikad baik dari pihak bank untuk mengembalikan seluruh dana saya yang dibobol itu," akunya.

Adapun pembobolan rekening milik Djamili Effendi terjadi selama periode November 2016 hingga Maret 2017 sebanyak sembilan kali transaksi pada tiga rekening perusahaan, yakni Terfel Ventures Corp ("TERFEL"), Green Palm Capital Corp ("GPC"), dan Dali Agro Corp ("DALI"), ketiganya dimiliki oleh Djamili Effendi.

Djamili menyebut, transaksi yang terjadi pada rekening tersebut tanpa seizin dirinya selaku pihak yang mempunyai kewenangan authorisasi yang telah dijalankan oleh Bank DBS Singapura.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: