Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menerbitkan sertifikasi fintech peer to peer (P2P) untuk 1.208 peserta, mencakup komisaris, pemegang saham, dan direksi.
Kepala Bidang Edukasi, Literasi dan Riset AFPI Entjik S. Djafar mengatakan asosiasi terus aktif melakukan edukasi dan literasi kepada seluruh anggota dan masyarakat. Dengan sertifikasi, para pemimpin dan pemilik perusahaan diharapkan sudah memahami ekosistem industri sehingga mereka dapat menjalankan bisnisnya sesuai dengan market conduct.
“Pemberian sertifikasi adalah salah satu dari fungsi keberadaan AFPI untuk menjalankan pengawasan dan pengaturan kepada anggotanya agar menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab dan melindungi nasabah,” kata Entjik, Kamis, (3/12/2020).
Baca Juga: Isu Merger Grab-Gojek Makin Kencang, Benar Tidak Ya??
Baca Juga: Subway Viral di Medsos, Ini Kisah Sukses Restoran Cepat Saji yang Sering Muncul di Drakor Itu
Entjik menambahkan hingga kini, seluruh pemimpin dan pemegang saham para anggota AFPI telah memperoleh sertifikasi dan training regulasi umum fintech P2P lending. Sertifikasi ini melekat pada tiap orang, dan menjadi kompetensinya masing-masing. “Bisa dikatakan seluruh komisaris, direksi dan pemegang saham dari anggota AFPI telah memperoleh sertifikasi. Yang belum mungkin adalah orang baru yang masuk ke perusahaan penyelenggara, mereka semua harus memperoleh sertifikasi,” ujar Entjik.
Juru Bicara AFPI, Andi Taufan mengatakan, "Selain memberikan sertifikasi bagi komisaris, direksi, dan pemegang saham, AFPI juga telah sertifikasi kepada 476 agent/staff desk collection, 362 team leader/supervisor collection, 299 agent/staff customer service, dan 39 team leader/supervisor customer service dari para anggota AFPI. Total yang sudah memperoleh sertifikasi dari AFPI hingga kini menjadi 2.666 orang."
Program sertifikasi AFPI ini dilakukan secara berkala dengan peserta dari seluruh penyelenggara fintech P2P lending anggota AFPI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan mandat kepada AFPI bahwa setiap penyelenggara fintech P2P lending harus mengikuti pelatihan dan ujian dari AFPI terlebih dahulu.
Selain sertifikasi, AFPI juga aktif melakukan literasi dan sosialisasi mengenai fintech P2P lending kepada masyarakat termasuk mahasiswa dengan program AFPI Goes to Campus. Hingga kini sudah dilakukan disejumlah kampus di berbagai daerah, mulai dari Aceh sampai Sulawesi dan Kalimantan.
Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansyah mengatakan edukasi ini juga diharapkan dapat menyebarluaskan manfaat dari fintech P2P lending khususnya bagi masyarakat yang belum terjangkau lembaga keuangan formal serta mengedukasi mereka dalam memilih layanan fintech P2P lending yang aman dan terpercaya.
“Ini merupakan inisatif berkelanjutan asosiasi dan para anggota penyelenggara fintech P2P lending di Indonesia untuk menekankan pemahaman generasi muda khususnya civitas akademika dalam berperan kedepannya sebagai pemimpin dan pengendali ekonomi di masa depan,” kata Kuseryansyah.
Berdasarkan data OJK per September 2020, mayoritas pemberi pinjaman (lender) fintech P2P lending terdiri dari:
- 19-34 tahun: 67,69%.
- 35-54 tahun: 28,09%
- Golongan lain: 4,2%
Adapun untuk penerima pinjaman (borrower), terdiri dari:
- 19-34 tahun: 69,83%
- 35-54 tahun: 27,76%
- Di bawah 19 tahun: 0,76%
- Di atas 54 tahun: 1,54%
Kusersyansyah menambahkan, AFPI akan terus konsisten melakukan sosialisasi, literasi dan edukasi ke masyarakat termasuk memperkuat industri melalui peningkatan kompetensi para penyelenggara fintech P2P lending, sehingga terus mendorong peranan industri untuk meningkatkan inklusi keuangan masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna