Ikatan Akuntan Indonesia Siap Bantu Proses Pemulihan Ekonomi Pasca-Pandemi Covid-19
Seluruh stakeholders ekonomi Indonesia harus kembali berupaya memulihkan sektor keuangan dan korporasi agar bisa menjalankan bisnis. Langkah itu dilakukan secara berhati-hati, namun harus segera bangkit karena jika terlalu lama terpuruk, perekonomian nasional juga akan mengalami ancaman.
Hal itu dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Business, Finance, & Accounting Conference (BFA Conference) yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), pada 8 dan 10 Desember 2020.
Acara ini merupakan rangkaian peringatan ulang tahun ke-63IAI yang berdiri pada 23 Desember 1957. Selain Menkeu, hari pertama BFA Conference juga menghadirkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Ketua Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso, Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan Lana Soelistianingsih, serta pembicara dari OJK, Kadin, Apindo, praktisi bisnis, serta pengurus dan anggota IAI dari seluruh Indonesia.
Hari kedua BFA Conference pada 10 Desember akan menghadirkan Wakil Ketua BPK RI Agus Joko Pramono, Kepala BPKP M. Yusuf Ateh, dan sejumlah akuntan profesional, termasuk Rosita Uli Sinaga (Anggota DPN IAI), dan Djohan Pinnarwan (Ketua DSAK IAI).
Sri Mulyani mengatakan, ekonomi Indonesia saat ini mengalami masa sulit di masa pandemi yang bisa dilihat dari tekanan yang dialami sektor keuangan, terutama perbankan. Di sektor perbankan, hampir tidak ada pertumbuh an penyaluran kredit yang disebabkan tingginya risiko kredit.
“Ekonomi tidak mungkin didorong hanya dengan APBN. Karena itu bagaimanapun caranya, dunia usaha harus segera bangkit. Jika tidak akan menjalar ke ekonomi Indonesia secara keseluruhan,” ujar Menteri Keuangan.
Baca Juga: Ekonomi RI 2020 Diramal -2,4%, Sri Mulyani Curhat: Ini Tugas Berat
Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI, Prof. Mardiasmo menyampaikan jika akuntan siap membantu proses pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Dalam opening speech-nya bertema Refleksi 63 Tahun IAI, Mardiasmo menyampaikan jika profesi ini dalam sejarah berdirinya selama 63 tahun, selalu berada di garda paling depan dalam menciptakan akuntabilitas ekonomi guna mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Menurutnya, gerakan penguatan governance system, pemberantasan korupsi, serta tuntutan untuk lebih transparan dan profesional, membutuhkan keterlibatan intens profesi akuntan. Peran itu semakin sentral dalam membangun sistem akuntansi yang baik dan sehat sehingga dapat menjadi alat efektif dalam pencegahan fraud dan praktik korupsi.
Itulah alasan mengapa profesi ini disebut sebagai salah satu “pillars of integrity”. Karena itu Kode Etik Akuntan Indonesia harus menjadi pegangan agar seluruh akuntan Indonesia memegang teguh integritas dan kode etik profesinya.
Di sisi lain, IAI melaksanakan capacity building SDM di lingkungan sektor publik guna menjawab tantangan meningkatnya kebutuhan atas pertanggungjawaban pengelolaan keuangan sektor publik di Indonesia. Dalam proses suksesi, peran IAI sangat krusial dan menentukan, karena terlibat dalam upaya menciptakan transparansi dana kampanye di berbagai tingkatan.
Guru besar Akuntansi FEB UGM itu menambahkan, sektor perpajakan yang menjadi penyumbang pemasukan terbesar bagi Indonesia dan notabene merupakan kompetensi inti Akuntan Profesional, juga menjadi ladang penting bagi IAI dan anggotanya dalam berkarya. IAI telah menyusun Buku Panduan Perlakuan atas Implementasi SAK IAI, khusus atas PSAK 71, 72 dan 73.
Baca Juga: Optimalisasi Peran Akuntan dalam Recovery BUMN dan Perekonomian Pasca Covid-19
Kementerian Keuangan tengah mengajukan Rancangan Undang-Undang Pelaporan Keuangan (RUU PK) yang kemungkinan akan dibahas dalam Prolegnas tahun 2022. RUU PK ini nantinya akan meningkatkan kualitas pelaporan di Tanah Air, menyederhanakan sistem penyampaian laporan keuangan, mewujudkan ekosistem pelaporan keuangan yang mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik, mewujudkan pengelolaan data dan informasi keuangan yang terintegrasi dan terpercaya, serta terselengggaranya pelaporan keuangan secara teratur, transparan, akuntabel, dan dapat diandalkan.
Prof. Mardiasmo mengatakan, IAI menyambut baik rencana legislasi RUU PK karena sangat penting bagi tercapainya ekosistem bisnis yang baik dan menguntungkan para pelaku bisnis, investor, dan stakeholders lainnya. IAI sendiri telah memasukkan urgensi RUU PK ini di dalam Prakarsa 6.1 sebagai program strategis DPN IAI, terutama di Prakarsa 4 dan Prakarsa 6.
Terkait pengaturan substansi RUU PK ini, IAI telah membentuk Taks Force RUU PK sesuai Prakarsa yang ada untuk memastikan kepastian hukum dan peningkatan kualitas pelaporan keuangan di Indonesia.
Pada kesempatan peringatan ulang tahun IAI itu, Mardiasmo menjelaskan perjalanan panjang yang telah dijalani IAI dalam menyusun standar akuntansi dan keuangan di Indonesia. Ketika pasar modal Indonesia diaktifkan kembali, IAI menjawab dengan menerbitkan Prinsip Akuntan Indonesia (PAI) tahun 1973 dan Norma Pemeriksaan Akuntan (NPA) pada 1974. PAI menjadi cikal bakal Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang hingga saat ini menjadi acuan dunia bisnis dalam menyusun pelaporan keuangannya.
Lahirnya PAI dan NPA ini telah menstimulus aktivitas di pasar modal dan mendorong masuknya investasi global ke Indonesia. Menurut Mardiasmo, perubahan PAI menjadi SAK terjadi pada tahun 1994, didasari kesadaran pentingnya standar akuntansi di Indonesia agar berstandar global yang diterima luas oleh kalangan investor dan kreditor internasional. Kala itu SAK mengadopsi International Accounting Standard (IAS).
Upaya itu kemudian dilanjutkan dengan proses konvergensi SAK ke IFRS guna mendukung iklim investasi dan peningkatan rating Indonesia. Komitmen konvergensi ini dicanangkan pada Desember 2008 dan secara aktif dilakukan DSAK IAI dengan berbagai revisi atas SAK yang berlaku di Indonesia. Selain SAK konvergen dengan IFRS yang digunakan oleh seluruh perusahaan terbuka, IAI juga menerbitkan SAK ETAP (Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik), SAK EMKM (Entitas Mikro Kecil Menengah), dan PSAK Syariah. Termasuk saat ini IAI tengah dalam proses finalisasi SAK Entitas Privat, yang akan menggantikan keberadaan SAK ETAP di industri.
Sejarah panjang proses penerbitan SAK ini kini memasuki babak baru dengan akan diaturnya SAK dalam tataran undang-undang.
"Ini merupakan bentuk afirmasi atas tanggungjawab yang telah dilaksanakan IAI selama ini melalui penyusunan SAK yang telah digunakan oleh entitas dengan kriteria tertentu," ujar Mardiasmo.
Lebih lanjut, dalam menyikapi perkembangan terkini pelaporan keuangan global yang makin komprehensif dan menyangkut informasi keuangan, non-keuangan, dan sustainability reporting, IAI telah membentuk Task Force Cormprehensive Corporate Reporting yang dipimpin oleh DPN dengan anggota perwakilan dari DPN, DSAK, dan TISAK IAI. Task Force ini sudah mulai bekerja dan diusulkan untuk segera melaksanakan series event secara reguler untuk membangun kesadaran publik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri