Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Warning untuk Habib Rizieq, Catat Ya! Mangkir Lagi, Bakal Diseret ke Kantor Polisi

Warning untuk Habib Rizieq, Catat Ya! Mangkir Lagi, Bakal Diseret ke Kantor Polisi Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kabid Humas Polda Mettro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyatakan pihaknya akan melakukan upaya paksa terhadap tersangka kasus kerumunan hajatan puterinya, Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta.

Hal tersebut dilakukan bila Habib Rizieq tidak menghiraukan pemanggilan kepolisian. “Sudah tersangka ada 6 orang , kita akan lakukan upaya paksa. Upaya paksa itu ada 2 yaitu pemanggilan paksa dan penangkapan paksa,” kata Yusri, di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020). Baca Juga: Sentil Video Pasukan Rizieq Shihab, Nikita Mirzani: Lo Pikir...

Lanjutnya, ia menegaskan dalam hal ini pihaknya tidak akan main-main, bila dalam penetapan tersangka ini Habib Rizieq dan keenam lainnya masih mangkir, pihaknya akan mengambil langkah tegas. Baca Juga: Akhirnya Pentolan FPI Habib Rizieq Muncul, Pengakuan Terbarunya Bikin Begidik..

“Kita akan melakukan kewenangan yang dimiliki Polri yakni penangkapan paksa (terhadap 6 orang itu),” tegasnya.

Lanjtunya, ia mengatakan keenam orang tersbut yakni, Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka selaku pihak penyelenggara.

Kemudian, Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis selaku Penanggung Jawab Acara, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi selaku Penanggung Jawab Keamanan Acara, kemudian Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara, dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.Baca Juga: Tembak Mati 6 Pasukan Habib Rizieq, Bravo! Polisi Dapat Dukungan Nasional

"Pertama penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) di pasal 160 dan 216 KUHP," katanya, 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: