Potensi Ekonomi Digital RI Tinggi, Ironisnya Akses Internet Masih Jomplang
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Siti Alifah Dina mengatakan, pemerintah harus serius membenahi permasalahan yang menghambat perkembangan ekonomi digital. Para pelaku usaha digital masih dihadapkan pada kesenjangan digital dan hambatan berusaha.
Walaupun pengguna internet di Indonesia sudah mencapai 73% pada November 2020, menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJIII), kesenjangan terhadap akses internet masih cukup signifikan. Indonesia berada di peringkat enam dari delapan negara Asean dilihat dari Network Readiness Index 2019, diungguli oleh Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, bahkan Filipina.
Indeks ini mengukur bagaimana teknologi dan masyarakat terintegrasi dalam struktur tata kelola yang efektif, dilihat dari beberapa faktor: teknologi, masyarakat, pemerintahan, dan dampaknya terhadap kondisi ekonomi, kualitas hidup, dan kontribusi terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) suatu negara.
Baca Juga: Kemenkominfo Resmikan 18 BTS, Internet Cepat Masuk Labuan Bajo
"Mengatasi kesenjangan digital akan berkontribusi salah satunya pada perluasan akses pasar bagi pengusaha mikro di 30% kabupaten/kota yang berada pada wilayah blankspot (tidak ada sinyal atau sinyal maksimal yang dapat diterima hanya 2G) menurut data dari himbara per Februari 2020. Tidak hanya itu, kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa yang akan datang juga dapat ditingkatkan. Pandemi telah membuat kegiatan belajar harus dilaksanakan secara daring," terang Dina dalam siaran pers, Kamis (10/12/2020).
Dina kemudian melanjutkan bahwa Kementerian Keuangan dapat mempertimbangkan opsi realokasi porsi fiskal tertentu yang permintaannya berkurang selama pandemi untuk subsidi pemenuhan akses internet melalui kerja sama dengan sektor privat. Misalnya saja subsidi bahan bakar minyak karena selama pandemi banyak yang bekerja di rumah. Tentunya kebijakan ini harus diiringi dengan perhitungan rinci analisis biaya dan manfaat.
Selanjutnya untuk mendukung kemudahan berusaha, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dapat mempertimbangkan untuk mengevaluasi dan menunda penerapan izin berjualan daring. Amanat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/2020. Padahal, digitalisasi merupakan opsi adaptasi utama para pelaku usaha, khususnya mikro, di masa pandemi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: