Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pesan Habib Rizieq, Jangan Sampai Ada...

Pesan Habib Rizieq, Jangan Sampai Ada... Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman mengaku mendapatkan amanat dari Habib Rizieq Shihab saat dia menemani sang habib diperiksa oleh polisi atas perkara pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di Markas Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020).

Di sela-sela pemeriksaan Rizieq, Munarman keluar dan berbicara kepada wartawan. Dia menyampaikan pesan khusus kepada wartawan agar pemeriksaannya berlangsung objektif atas dasar penegakan hukum.

"Habib berpesan, Habib pesen: kasus diperiksanya habis ini jangan sampai mengalihkan isu pembunuhan enam orang laskar FPI. Enam orang itu adalah kasus dugaan pelanggaran HAM berat, maka tentu saja leading sector-nya itu ada di Komnas HAM," katanya.

Baca Juga: Jangan Berlebihan Hadapi Rizieq Shihab, Fadel Muhammad: Biasa-biasa Saja

Munarman juga meminta kepada Komnas HAM untuk menyelidiki kasus kematian enam orang anggota laskar FPI. Sementara ini Komnas HAM masih dalam tahap memantau, maka, menurut Munarman, layak untuk ditingkatkan menjadi penyelidikan.

Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Habib Rizieq dan lima orang lainnya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 dalam pernikahan putri Habib Rizieq, yakni Syarifah Najwa Shihab.

Dalam kasus itu, Rizieq terancam hukuman pidana enam tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP tentang pelanggaran protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur yang berlaku dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.

Lima tersangka lainnya dipersangkakan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: