Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aturan Soal Keamanan Siber Tunggu Tanda Tangan Jokowi

Aturan Soal Keamanan Siber Tunggu Tanda Tangan Jokowi Kredit Foto: BSSN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pusat Operasi Keamanan Siber Nasional (Pusopskamsinas) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat, selama periode Januari-November 2020 terjadi lebih dari 423 juta serangan siber. Jumlah ini lebih banyak hampir tiga kali lipat dibandingkan dengan jumlah serangan di periode yang sama pada 2019.

Kepala BSSN, Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian, mengatakan ada dua jenis serangan siber yang terjadi di Indonesia. "Yakni serangan siber yang bersifat teknikal dan serangan siber yang bersifat sosial," kata Hinsa saat membuka Simposium "Strategi Keamanan Siber Nasional" di Yogyakarta, Senin (14/12/2020).

Baca Juga: Kaspersky: Asia Pasifik Jadi Lahan Panen Pelaku Kejahatan Siber

Serangan siber teknikal merupakan serangan siber yang menarget sistem informasi dengan tujuan mendapatkan akses ilegal ke dalam jaringan dan sistem guna menghancurkan, mengubah, mencuri, atau memodifikasi informasi.

Sementara, serangan siber yang bersifat sosial menargetkan social networking, yakni upaya memengaruhi manusia pada dan melalui ruang siber yang erat kaitannya dengan peperangan politik, peperangan informasi, peperangan psikologi, dan propaganda. "Target utama dari serangan siber yang bersifat sosial ini adalah cara pikir, sistem kepercayaan, dan sikap tindak dari manusia yang berinteraksi dengan ruang siber," tambahnya.

Hinsa menegaskan, senjata utama serangan social networking adalah informasi yang direkayasa. Tujuannya untuk mendukung dan memperbesar dampak dari aktivitas lainnya yang dilakukan penyerang.

"Serangan siber dengan target social networking dapat membahayakan pesatuan dan falsafah kekuatan bangsa Indonesia (center of gravity), yaitu Pancasila," tegasnya.

Maka dari itu, menurut Hinsa, diperlukan sebuah Strategi Keamanan Siber Nasional (SKSN) yang dapat menjadi langkah nyata kehadiran negara dalam mewujudkan keamanan dan ketahanan nasional di ruang siber.

"Saat ini, draft Perpres SKSN tersebut sedang dalam pengajuan persetujuan Bapak Presiden dan diharapkan dapat diundangkan pada tahun 2021 mendatang," ungkapnya.

SKSN, lanjut Hinsa, memiliki tujuan utama untuk mewujudkan keamanan siber nasional dalam rangka mencapai stabilitas keamanan nasional dan meningkatnya perekonomian nasional serta mewujudkan kekuatan dan kapabilitas siber.

"Visi SKSN ini juga dalam mendukung visi pemerintah, yaitu terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong dengan keamanan dan ketahanan siber nasional," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: