"Akhirnya sepakat dari pemerintah pusat akhirnya WFH diputuskan 50%," kata Ariza di Balai Kota, Jakarta.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan 75% PNS di lingkungan kerjanya untuk work from home (WFH) atau bekerja dari rumah pada 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021 guna mencegah penyebaran Covid-19 saat libur akhir tahun.
Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir mengatakan, saat ini pihaknya hanya memberlakukan 50% dari jumlah PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang WFH setiap harinya.
"Presentase saat ini WFH 50%, 50% WFO," kata Chaidir.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami