Gelaran pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 di 270 provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia pada 9 Desember 2020 berlangsung relatif aman. Namun, pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Nabire menyisakan catatan berbeda. Berbagai dugaan pelanggaran pemilu ditemukan di lapangan, termasuk penggunaan sistem noken di tiga distrik.
Sementara itu ada video yang beredar muncul pengakuan tentang adanya ancaman terhadap KPPS sehingga terjadi manipulasi penghitungan suara. Juga muncul pengakuan kecurangan yang menguntungkan salah satu paslon.
Dalam menyikapi peristiwa kericuhan pemungutan suara di Distrik Yaur tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nabire telah melayangkan surat ke KPUD menyikapi dugaan pelanggaran pemilu. Baca Juga: Bawaslu Gandeng WhatsApp, Luncurkan Chatbot Aduan Hoaks Pilkada
Dalam surat bernomor 321/K.Bawslu/Kab-Nabire/PM.06.02/XII tertanggal 17 Desember 2020, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Nabire untuk membatalkan dan mengeluarkan suara sebanyak 432 suara di TPS 01 dan TPS 02 Kampung Akudomi Distrik Yaur yang telah dimasukkan dalam perolehan suara pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nabire.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil